Tribun Kaltim Hari Ini
Megawati Yakin Hasto Tak Bersalah Terkait Harun Masiku, Sebut KPK Seperti Tak Ada Kerjaan Lain
Megawati mengkritik penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW terhadap Harun Masiku
"Beliau presiden tiba-tiba waktu itu ditahan ditahan nggak tahu di istana Bogor, ndak ada yang berani jawab. Jadi kami keluarga waktu itu tidak tahu status Bung Karno itu saja makanya saya bilang jangan loh orang Indonesia mau berkuasa melakukan hal-hal seperti itu lagi, nunggunyas aja keadilannya selama setengah abad lebih," jelasnya.
Ia menjelaskan kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo itu harus menjadi momentum rekonsiliasi nasional.
Sebaliknya, pihak keluarga Bung Karno pun sudah memaafkan atas perlakuan yang pernah terjadi di masa tersebut.
"Yang terpenting bagi keluarga dan kaum patriotik pecinta Bung Karno adalah rehabilitasi nama baik Bung Karno sebagai seprang proklamator bangsa penggali pancasila dan bapak bangsa Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan, pimpinan MPR berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Soekarno ata ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, pihaknya juga akan mengawal pemulihan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Pertama Republik Indonesia.
"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," kata Bamsoet.
MPR resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Bamsoet kepada pihak keluarga Bung Karno.
Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti.
Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967.
Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan menyosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.
"Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil," kata dia.
Sindir KIM
Pada kesempatan tersebut Megawwati juga menyindir pihak yang meminta partai yang dipimpinnya masuk ke dalam koalisi Indonesia maju (KIM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.