Berita Nasional Terkini

Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Bertepatan dengan HUT Ke-52 PDIP

Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan gugatan praperadilan bertepatan dengan HUT Ke-52 PDIP.

Kompas.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan gugatan praperadilan bertepatan dengan HUT Ke-52 PDIP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan gugatan praperadilan bertepatan dengan HUT Ke-52 PDIP.

Hasto Kristiyanto terus melawan, setelah mengancam akan membongkar dokumen aib pejabat negara, kini ia ajukan gugatan praperadilan.

Gugatan ini untuk melawan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Maria Lestari Anggota DPR Komisi Berapa? Profil Politisi PDIP, Disebut Ketua KPK terkait Kasus Hasto

Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Baca juga: Eks Kader PDIP Ungkap Jokowi lah yang Selama Ini Bela Hasto Kristiyanto dari Kejaran KPK

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman
12
Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved