Berita Kukar Terkini
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Samboja Kukar, Barang Bukti Disimpan Dalam Pembungkus Helm
Polisi tangkap bandar sabu di Samboja Kutai Kartanegara, barang bukti disimpan dalam pembungkus helm.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Suasana mencekam terjadi di Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (8/1/2025) sore.
Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap aksi seorang bandar sabu berinisial AA alias E (23) yang sempat panik dan mencoba menghilangkan barang bukti saat hendak ditangkap.
Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut, petugas segera melakukan pengintaian.
Gerak-gerik AA yang mencurigakan akhirnya menjadi target operasi.
Baca juga: Polsek Samboja Kukar Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Padang, Amankan 13,15 Gram Barang Bukti
Saat dihampiri petugas, tersangka ketakutan dan langsung menjatuhkan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Pelaku berusaha membuang barang bukti, tetapi petugas dengan sigap mengamankan tersangka bersama barang bukti awal tersebut,” ungkap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, Sabtu (11/1/2025).
Tak berhenti di situ, penangkapan AA memicu penggeledahan di kediamannya yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.
Hasilnya cukup mengejutkan, enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu ditemukan tersimpan dalam pembungkus helm di kamar tersangka.
Baca juga: Curi Plat Besi Milik Perusahaan di Sanipah Kukar, Tiga Pria Diamankan Polsek Samboja
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp3.400.000, yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Sarlendra.
AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dengan total tujuh bungkus plastik sabu yang diamankan, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Samboja untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya di wilayah Kukar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.