Berita Kukar Terkini
Polsek Samboja Kukar Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Padang, Amankan 13,15 Gram Barang Bukti
Polsek Samboja Kukar tangkap pengedar sabu di Kampung Padang, amankan 13,15 gram barang bukti.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Samboja kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Kampung Padang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Operasi yang dimulai pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Samboja, Iptu Sugiyono dan melibatkan tim Unit Reskrim Polsek Samboja.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di RT 001, Kelurahan Kampung Lama, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial J (22) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Baca juga: Polres Bontang Ringkus Dua Pengedar Sabu, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolsek Samboja, Iptu Sarlendra Satria Yudha dalam keterangannya kepada media menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah kontrakan tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim Reskrim Polsek Samboja segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut," ungkapnya, Sabtu (19/10/2024).
Setelah memastikan situasi, tim melakukan penggerebekan. Pelaku J berhasil ditangkap saat sedang tidur di kamar kontrakan.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 37 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 13,15 gram.
"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kulit berwarna coklat," katanya.
Lebih lanjut, Iptu Sarlendra menegaskan bahwa pelaku J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut.
J dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan/atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Baca juga: Polres Berau Amankan Sabu 2.590 Gram dari Tarakan
Operasi penegakan hukum ini, menurut Kapolsek, adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Samboja, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku narkoba. Upaya ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat," tegas Sarlendra.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polsek Samboja dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Peredaran narkotika, terutama jenis sabu, menjadi perhatian serius pihak kepolisian di Kutai Kartanegara. Polsek Samboja terus menggencarkan operasi terhadap jaringan pengedar maupun pengguna narkoba yang meresahkan masyarakat.
Selain tindakan tegas di lapangan, IPTU Sarlendra juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika melihat adanya indikasi aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
"Kami mengajak warga untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba," ujar Iptu Sarlendra. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.