Berita Balikpapan Terkini

Jelang Eksekusi Lahan Somber Balikpapan, Langkah Ahli Waris, Warga Berharap Solusi tanpa Penggusuran

Jelang eksekusi lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan, langkah Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris. Warga berharap ada solusi tanpa penggusuran

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi
LAHAN SOMBER BALIKPAPAN - Sumaria Daeng Toba saat meninjau tanah miliknya yang telah dibangun perumahan di Jalan AW Syharani Somber, Kecamatan Balikpapan Utara, Jumat (20/12/2024) lalu. Jelang eksekusi lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan, langkah Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris. Warga berharap ada solusi tanpa penggusuran 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses eksekusi lahan 3,8 hektare di kawasan JL AW Syahrani, Somber, Balikpapan milik Sumaria Daeng Toba, selaku ahli waris pemilik lahan tinggal hitungan hari.

Rencana eksekusi lahan di Somber Balikpapan tersebut menurut Sumaria Daeng Toba akan dilaksanakan 15 Januari 2025 nanti.

Jelang rencana eksekusi lahan miliknya, Sumaria Daeng Toba telah mengirimkan surat pemberitahuan ke sejumlah instansi termasuk kelurahan hingga RT.

Sebelumnya, Sumaria Daeng Toba telah menggelar mediasi dengan sejumlah warga yang memiliki rumah di atas tanah miliknya.

Baca juga: Siapa Daeng Toba Pemilik Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan? Harapan Warga Jelang Penggusuran

Namun, belum ada titik temu antara Sumaria Daeng Toba dengan warga sekitar. 

Akhir Desember 2024 lalu, warga yang memiliki rumah di lahan milik Sumaria Daeng Toba tersebut berharap ada solusi tanpa penggusuran.

Selaku ahli waris Daeng Toba pemilik lahan 3,8 hektare di Somber, Balikpapan, Sumaria Daeng Toba telah mengajukan permohonan eksekusi setelah ia memenangkan gugatan kepemilikan atas tanah tersebut di PTUN. 

Lahan seluas 3,8 hektare di Somber, Balikpapan milik Daeng Toba tersebut kini masuk dalam empat RT, yakni RT 58, 01, 03, dan 45, di Jl. AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sumaria menegaskan, penggusuran akan dilaksanakan pada 15 Januari 2025.

Ia telah memesan satu unit alat berat berupa ekskavator untuk mendukung pelaksanaan tersebut.

"Ini tanah saya, dan saya akan mengambilnya kembali.  Warga yang membangun rumah di sini, silakan ambil rumahnya.

Saya akan menggunakan tanah saya sendiri," tegas Sumaria pada Jumat (10/1/2025).

Sumaria Daeng Toba saat mengirim surat pemberitahuan di Mapolresta Balikpapan terkait rencana penggusuran ratusan unit bangunan rumah warga di Jl. AS Syahrani Somber.
LAHAN SOMBER BALIKPAPAN - Sumaria Daeng Toba, ahli waris pemilik lahan Somber, Balikpapan. Sumaria menunjukkan saat mengirim surat pemberitahuan di Mapolresta Balikpapan terkait rencana penggusuran ratusan unit bangunan rumah warga di Jl. AS Syahrani Somber. Jelang eksekusi lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan, langkah Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris. Warga berharap ada solusi tanpa penggusuran. (HO)

Sebelum melibatkan aparat, Sumaria melalui tim lapangan telah memberikan surat pemberitahuan ketiga secara langsung kepada warga di empat RT yang berada di atas tanah tersebut.

Beberapa waktu lalu, Sumaria Daeng Toba telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.

Baca juga: Soal Sengketa Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan, LVRI Kaltim Tegaskan Bukan Aset Veteran

Keseriusan Sumaria terlihat dari pengiriman surat pemberitahuan penggusuran kepada Mapolresta Balikpapan, Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Utara, Kelurahan Batu Ampar, Badan Pertanahan Balikpapan, hingga ke tingkat RT.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Kaltim, Pangdam VI Mulawarman, dan Menteri ATR/BPN.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah tidak ada kesepakatan dengan warga mengenai pembayaran harga tanah.

Sumaria Daeng Toba mengacu pada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, yang memenangkan gugatan atas tanah tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN Samarinda, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 Tahun 1984 atas nama PT GIB yang diterbitkan oleh BPN Balikpapan telah dibatalkan.

Dengan demikian, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara, dan Sumaria berhak mengajukan permohonan hak atas tanahnya.

"Yang kita bicarakan ini adalah lahan dengan Sertifikat HGB Nomor 10 atas nama PT GIB seluas 38.861 meter persegi.

Sertifikat itu sudah dibatalkan pengadilan, dan saya memenangkan gugatan ini," jelas Sumaria.

Ia menambahkan bahwa proses eksekusi telah diajukan ke PTUN Samarinda dengan nomor 1231/KPTUN.W6.TUN3/HK2.6/XI/2024 pada 5 November 2024.

Sebelum mengambil langkah penggusuran, Sumaria mengaku telah menawarkan solusi kepada warga.

Ia memberikan opsi untuk membayar harga tanah sesuai ukuran rumah atau menyewa tanah selama 20 tahun dengan biaya Rp1 juta per bulan.

Namun, tawaran ini tidak mendapat respons positif dari warga.

"Saya sudah berusaha memberikan solusi terbaik, tapi mereka tidak menghiraukannya.

Makanya saya memilih jalur hukum sesuai keputusan Mahkamah Agung," katanya.

Baca juga: Pemilik Lahan Dirikan Posko Jelang Penggusuran di Somber Balikpapan, Ketua RT Minta Hindari Konflik 

Harapan Warga

Sejumlah warga yang menempati rumah di kawasan lahan milik Sumaria Daeng Toba ini juga diliputi kebingungan.

Lantaran warga tidak mengetahui kalau tanah yang mereka tempati selama ini ternyata bersengketa.

"Kami ini juga bingung sebenarnya karena kami tidak tahu kalau tanah ini itu bersengketa karena kami belinya itu sudah tangan ke tiga," ungkap warga sekitar.

Senada dengan warga lainnya, mereka mengharapkan ada solusi terbaik yang sama-sama menguntungkan dari persoalan ini.

"Kami berharap ada solusi lain selain penggusuran, karena kami juga merasa sebagai korban," beber Rizal, satu di antara warga. 

"Soal tawaran bayar sewa, kami masih pikir-pikir," ungkap Rizal.

Tanda Jasa

Sebelumnya, Sumaria Daeng Toba sudah menjelaskan asal-usul tanah seluas 3,8 hektare yang telah memiliki dasar hukum kuat, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan pihaknya.

"Pada tahun 1960, bapak saya bertugas di Cimahi dan waktu itu saya masih bayi. Saya lahir pada tahun 1959.

Jadi bapak saya adalah pejuang kemerdekaan Republik Indonesia di Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan, Samboja, Sanga-Sanga dan Grogot.

Jadi, di sini jelas ya, bahwa almarhum bapak saya bukan menyerobot tanah ini tetapi tanah ini memang benar-benar miliknya," ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

Sumaria melanjutkan, tanah tersebut merupakan pemberian tanda jasa kepada ayahnya, almarhum Daeng Toba, atas jasa-jasanya sebagai pejuang kemerdekaan.

 "Tanah ini berasal dari pemerintah sebagai penghargaan atas perjuangan ayah saya, Daeng Toba di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, Samboja, dan Sanga-Sanga," ujarnya.

Daeng Toba bertugas di berbagai wilayah Kalimantan hingga akhirnya pensiun pada tahun 1973.

Bukan Aset LVRI

Lahan yang kini menjadi permukiman warga empat RT tersebut sempat diklaim sebagai aset Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Beberapa waktu lalu, warga Somber pun menggelar rapat bersama untuk membahas isu ini dengan mengundang sejumlah anggota LVRI Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Humas LVRI Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset veteran, melainkan milik pribadi almarhum Daeng Toba.

Tanah itu diwariskan kepada anaknya, Sumaria Daeng Toba, sebagai tanda jasa negara atas perjuangan almarhum yang merupakan veteran dan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, Samboja, dan Sanga-Sanga.

Baharuddin mengungkapkan bahwa ia hadir untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Ia khawatir kesalahpahaman ini dapat memicu konflik, termasuk di kalangan keluarga veteran.

"Kita ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jangan sampai anak-anak veteran justru berselisih. Orangtua kita bahari bersatu melawan penjajah, jadi kita harus menjaga persatuan itu," tegasnya, Kamis (26/12/2024).

Sebagai langkah penyelesaian, LVRI Kaltim berencana mengundang Sumaria Daeng Toba ke kantor DPD LVRI di Samarinda untuk memperlihatkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Makanya, kami mengundang, mudah-mudahan Ibu Sumaria bisa hadir di Samarinda untuk bertemu ketua.

Kami ingin memastikan semuanya jelas agar masalah ini tidak runyem. Jangan sampai kita sesama anak veteran ini justru bertempur," katanya.

Baharuddin juga menyebut bahwa hasil rapat warga bersama anggota LVRI beberapa waktu lalu telah diterima dan sedang dipelajari.

Namun, ia mengaku belum menerima dokumen lengkap terkait klaim kepemilikan tanah tersebut.

"Hasil rapat kemarin sudah disampaikan ke saya. Ada yang bilang ada delapan surat, tapi sampai sekarang saya belum menerima dokumen itu.

Jadi, saya belum bisa memastikan apakah tanah itu aset veteran atau bukan," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Baharuddin kembali menegaskan, tanah tersebut bukan aset Legiun Veteran.

Menurutnya, tanah itu diberikan kepada almarhum Daeng Toba secara pribadi sebagai penghargaan atas jasanya sebagai veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dalam melawan penjajah.

"Ini tanah pribadi, bukan aset Legiun Veteran. Ibu Sumaria yang lebih tahu soal dokumen ini, dan kami akan memastikan semuanya melalui dokumen resmi," pungkas Baharuddin.

LVRI Kaltim berharap, sengketa ini dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Langkah koordinasi dan klarifikasi melalui dokumen resmi menjadi prioritas agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status lahan tersebut.

Baca juga: Tolak Bayar Sewa Lahan di Somber Balikpapan Rp480 Juta Selama 40 Tahun, Ratusan Rumah akan Digusur

(TribunKaltim.co/Zainul)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved