Berita Balikpapan Terkini

Sumaria Daeng Toba, Pemilik Lahan Somber Balikpapan Komunikasi dengan Warga Sebelum Eksekusi

Sumaria Daeng Toba, ahli waris pemilik lahan Somber mengatakan melakukan pendekatan dengan warga sebelum eksekusi. Ia mengatakan tidak ingin melukai

Penulis: Zainul | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Zainul
LAHAN SOMBER - Lokasi lahan di Somber. Sumaria Daeng Toba, ahli waris pemilik lahan Somber mengatakan melakukan pendekatan dengan warga sebelum eksekusi. Ia mengatakan tidak ingin melukai 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ahli waris pemilik lahan seluas 3,8 hektare di Somber, Balikpapan, Sumaria Daeng Toba mengatakan melakukan pendekatan dengan warga sebelum eksekusi lahan miliknya sesuai putusan PTUN Samarinda. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang telah berstatus inkracht atau inkrah, Sumaria Daeng Toba, ahli waris almarhum Daeng Toba adalah pemilik sah tanah seluas 3,8 hektare di Somber, Balikpapan tersebut. 

Lahan seluas 3,8 hektare milik Sumaria Daeng Toba tersebut berada Jalan AW Syahrani, Somber, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Di lokasi lahan milik Sumaria Daeng Toba tersebut ada 45 rumah yang termasuk dalam empat RT yakni RT 58, 45, 01 dan 02.

Baca Selanjutnya: Punya lahan di pelabuhan wanita ini gugat pemerintah rp miliar

PTUN Samarinda dalam putusannya mengabulkan permohonan eksekusi lahan oleh Sumaria binti Daeng Toba, ahli waris almarhum Daeng Toba, pemilik sah tanah tersebut.

Sebelumnya, lahan tersebut sebelumnya diklaim oleh PT GIB berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 Tahun 1984.

Namun, sertifikat itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dinilai cacat hukum.

PTUN Samarinda menyatakan bahwa Sertifikat HGB Nomor 10 atas nama PT GIB tidak sah, mengembalikan status tanah menjadi tanah negara, dan memberikan hak kepada Sumaria binti Daeng Toba untuk mengajukan klaim kepemilikan tanahnya.

Baca Selanjutnya: Dipanggil dewan sumariah ungkap status lahan eks pelabuhan somber

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998, Sumaria memenangkan gugatan terhadap PT GIB yang sebelumnya mengklaim tanah tersebut.

"Kami bersyukur atas putusan ini setelah melalui proses yang sangat panjang.

Putusan ini membuktikan bahwa orangtua saya tidak menyerobot tanah.

Kini saya memiliki dasar hukum untuk mengajukan eksekusi," ujar Sumaria dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Baca Selanjutnya: Dahri sewa gugat lahan pelabuhan somber bisa dibayar pakai apbd

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan dengan warga yang menduduki tanahnya, langkah tegas berupa eksekusi riil akan dilakukan.

“Saya tidak ingin melukai hati warga meski saya sudah kenyang dengan cacian dan hinaan dari luar.

Tapi, kalau tidak ada kejelasan ya saya akan turunkan buldoser dan jangan sampai itu terjadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved