Berita Nasional Terkini

KPK Buka Peluang Tahan Hasto, Asep: Kita Tunggu Kecukupan Alat Bukti dan Lainnya

KPK) membuka peluang menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan pada Senin (13/1) besok.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan pada Senin (13/1) besok.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto. 

"Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1). 

Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca juga: Jawab Tantangan Kuasa Hukum Sekjen PDIP, KPK akan Ungkap Isi Flashdisk yang Disita dari Rumah Hasto

Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu.

Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP.

Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok.

Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir. 

Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu.

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada wartawan. 

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Kompas.com)

PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan. 

Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved