Pilkada Jateng 2024
Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng 2024, PDIP: tak Terkait Kasus Hasto, Kata Pengamat
Alasan Andika-Hendi cabut gugatan Pilkada Jateng 2024. PDIP menyebut tak terkait kasus Hasto. Kata pengamat soal sikap PDIP di gugatan Pilkada Jateng
“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.
Gugatan yang menyebut nama Jokowi dan Prabowo
Dalam sidang sebelumnya, kubu Andika-Hendi yang menggugat hasil Pilkada Jateng ini dengan yakin menyebut keterlibatan nama-nama tokoh besar di dalamnya.
Salah satunya adalah nama Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, menyinggung soal kedekatan Jokowi dengan Calon Gubernur Ahmad Luthfi yang berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jateng 2024.
“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ (Penjabat) Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2025.
Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," kata Roy.
Dalam berkas permohonan yang sudah diperbaiki, Andika-Hendi juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo disebut memberikan dukungan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.
Tudingan partai cokelat
Tudingan "partai cokelat" atau keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pilkada Jateng juga disebut dalam pokok permohonan mereka.
Polri disebut tidak netral dengan melakukan tindakan yang memastikan dukungan kepada paslon 2.
Selain itu, Polri disebut berperan dalam pengerahan kepala desa dengan cara panggilan penyelidikan tindak pidana oleh Polri.
Panggilan ini diduga untuk mempengaruhi para kepala desa untuk memberikan dukungan dan mobilisasi masyarakat kepada paslon nomor urut 2.
Minta paslon nomor urut 2 diskualifikasi
Dari berbagai dalil itu, Andika-Hendi meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.