Berita Kaltim Terkini
Bersiap Hadiri Sidang Gugatan PHP Kada Isran–Hadi, Bawaslu Kaltim Susun Keterangan dan Alat Bukti
Bersiap hadir sidang gugatan PHP kada Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur susun keterangan dan alat bukti.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pihak pemberi keterangan pada sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) tengah bersiap.
Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan menggelar sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 21 Januari 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menegaskan, pihaknya sebagai pemberi keterangan tak menyangkal bahwa meski bukan termohon namun terasa seperti pihak yang tergugat.
Pasalnya, dalil–dalil dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.
“Jawaban KPU dan pihak terkait. Kami pemberi keterangan, pihak terkait pihak paslon 02. Kami ini pemberi keterangan rasa termohon,” sebutnya, Senin (13/1/2025) petang.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Identifikasi Laporan Pengawas TPS, Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di 4 Wilayah
Permohonan materi gugatan sendiri sejatinya sudah diterima pihaknya.
Untuk itu, Bawaslu jauh–jauh hari sudah mempersiapkan terkait keterangan tertulis maupun bukti fisik atau data–data penunjang untuk diperlihatkan saat sidang kedua di MK nantinya.
“Kami sedang menyusun keterangan dan alat bukti. Ada juga melalui data center dan bukti fisik. Jadi kami sedang inventarisir, sedang berlangsung,” tegasnya.
Disinggung buku tebal laporan siraman, Bawaslu Kaltim mengatakan hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.
Peristiwa tersebut apakah benar adanya dan ada dalam pihaknya.
Hal tersebut didalilkan dan tentu bakal diuji di persidangan untuk membuktikan peristiwa tersebut.
“Nanti MK menilai, ini kan sidang pendahuluan. Apakah lanjut (perkaranya) atau tidak. Masih ada putusan sela, materi perkara ini akan dipertimbangkan,” tukas Hari.
Tahapan gugatan sendiri adalah permohonan, jawaban sekaligus memeriksa alat bukti dan mendengarkan saksi–saksi.
“Sidang akan berjalan 45 hari kerja. Kemungkinan MK melanjutkan, ya akhir Februari baru akan ada putusan. Masih panjang,” pungkasnya.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 6 Kabupaten/Kota
Sebelumnya diberitakan, sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.