Berita Kaltim Terkini

Bersiap Hadiri Sidang Gugatan PHP Kada Isran–Hadi, Bawaslu Kaltim Susun Keterangan dan Alat Bukti 

Bersiap hadir sidang gugatan PHP kada Isran-Hadi di Mahkamah Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur susun keterangan dan alat bukti.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, pihaknya tengah menyusun keterangan dan alat bukti untuk sidang gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi di MK pada 21 Januari 2024 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai pihak pemberi keterangan pada sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) tengah bersiap.

Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan menggelar sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 21 Januari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menegaskan, pihaknya sebagai pemberi keterangan tak menyangkal bahwa meski bukan termohon namun terasa seperti pihak yang tergugat.

Pasalnya, dalil–dalil dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.

“Jawaban KPU dan pihak terkait. Kami pemberi keterangan, pihak terkait pihak paslon 02. Kami ini pemberi keterangan rasa termohon,” sebutnya, Senin (13/1/2025) petang.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Identifikasi Laporan Pengawas TPS, Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di 4 Wilayah

Permohonan materi gugatan sendiri sejatinya sudah diterima pihaknya.

Untuk itu, Bawaslu jauh–jauh hari sudah mempersiapkan terkait keterangan tertulis maupun bukti fisik atau data–data penunjang untuk diperlihatkan saat sidang kedua di MK nantinya.

“Kami sedang menyusun keterangan dan alat bukti. Ada juga melalui data center dan bukti fisik. Jadi kami sedang inventarisir, sedang berlangsung,” tegasnya.

Disinggung buku tebal laporan siraman, Bawaslu Kaltim mengatakan hal tersebut nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

Peristiwa tersebut apakah benar adanya dan ada dalam pihaknya.

Hal tersebut didalilkan dan tentu bakal diuji di persidangan untuk membuktikan peristiwa tersebut.

“Nanti MK menilai, ini kan sidang pendahuluan. Apakah lanjut (perkaranya) atau tidak. Masih ada putusan sela, materi perkara ini akan dipertimbangkan,” tukas Hari.

Tahapan gugatan sendiri adalah permohonan, jawaban sekaligus memeriksa alat bukti dan mendengarkan saksi–saksi.

“Sidang akan berjalan 45 hari kerja. Kemungkinan MK melanjutkan, ya akhir Februari baru akan ada putusan. Masih panjang,” pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 6 Kabupaten/Kota

Sebelumnya diberitakan, sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perkara hasil Pilgub Kaltim dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel Hakim 3.

Dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Isran Noor pertama kalinya tampil di muka publik pasca penetapan hasil Pilkada Kaltim pada Desember 2024 lalu.

Ia hadir langsung mendampingi kuasa hukumnya, Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

Dalam permohonan gugatan, setidaknya ada 4 pokok permohonan dibacakan Refly Harun menyangkut kartel politik, money politic, tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, serta terakhir menengarai ada struktur pemerintahan yang terlibat dalam dugaan money politic di tingkat RT.

Paslon nomor urut 1 meminta pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024.

Diketahui raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara. 

Selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kaltim Ingatkan Algaka mesti Bersih Sebelum Pencoblosan Pilkada 2024

Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.

“Memang permohonan ini tidak mencapai syarat di Pasal 158, yang mulia. Tetapi kami mendalilkan terhadap hal-hal yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terutama hal yang terkait dengan politik uang,” kata Refly Harun pada Hakim Konstitusi dalam sidang.

Refly Harun juga melampirkan bukti–bukti termasuk video dugaan money politic yang dilakukan lawan Isran Noor pada Pilkada 2024.

Maka dari itu, dalam petitum permohonannya atau tuntutan pemohon, ia menyampaikan MK bisa menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya terhadap pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2024.

Selain itu, mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud–Seno Aji dalam Pilkada Kaltim Tahun 2024.

Tak hanya itu, dalam petitum juga disampaikan agar menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Kaltim Tahun 2024 untuk pasangan calon nomor urut 1, lsran Noor-Hadi Mulyadi sebesar 793.793 suara dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebesar 0 suara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved