Berita Balikpapan Terkini

Jelang Eksekusi Lahan Somber Balikpapan, Ahli Waris Masih Buka Peluang Negosiasi dengan Warga

Jelang eksekusi lahan Somber Balikpapan, Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris pemilik lahan masih buka peluang negosiasi dengan warga.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Zainul
LAHAN SOMBER BALIKPAPAN - Lokasi lahan di Somber. Jelang eksekusi lahan Somber Balikpapan, Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris pemilik lahan masih buka peluang negosiasi dengan warga. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN Sumaria Daeng Toba, ahli waris pemilik lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan masih membuka peluang negosiasi dengan warga hingga menjelang pelaksanaan ekskusi lahan, Rabu (15/1/2025). 

Menurut Sumaria Daeng Toba, ia membuka peluang negosiasi dengan warga yang memiliki rumah di lahan Somber Balikpapan miliknya hingga Rabu (15/1/2024) pukul 08.00 WIB.

Pernyataan ini disampaikan Sumaria Daeng Toba, ahli waris pemilik lahan 3,8 hektare di Somber, Balikpapan ini usai kunjungan ke Polresta Balikpapan, Senin (13/1/2025).

Kunjungan Sumaria Daeng Toba ke Polresta Balikpapan ini juga terkait dengan rencana eksekusi lahan di Somber tersebut.

Baca juga: Jelang Eksekusi Lahan Somber Balikpapan, Langkah Ahli Waris, Warga Berharap Solusi tanpa Penggusuran

Diketahui, Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris Daeng Toba pemilik lahan 3,8 hektare di Somber, Balikpapan,  telah mengajukan permohonan eksekusi setelah ia memenangkan gugatan kepemilikan atas tanah tersebut di PTUN. 

Lahan seluas 3,8 hektare di Somber, Balikpapan milik Daeng Toba tersebut kini masuk dalam empat RT, yakni RT 58, 01, 03, dan 45, di Jl. AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam kunjungannya ke Polresta Balikpapan, Sumaria Derang Toba sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan terkait eksekusi lahan di Somber tersebut. 

Dari pantauan TribunKaltim.co, Sumaria Daeng Tiba didampingi oleh anggota keluarganya serta dua tim hukum.

Rombongan Sumaria Daeng Toba ini ditemui Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto.

Setelah pertemuan, Sumaria menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian sekaligus bersilaturahmi.

“Kunjungan tadi hanya pemberitahuan terkait eksekusi tanggal 15 nanti sekaligus silaturahmi dengan beliau dan menyerahkan surat pemberitahuan eksekusi,” ujar Sumaria kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut Sumaria menyebutkan bahwa meskipun menerima pemberitahuan, Kapolresta Balikpapan belum memberikan pernyataan terkait rencana penurunan personel pengamanan di lapangan.

LAHAN SOMBER BALIKPAPAN - Sumaria Daeng Toba didampingi keluarga dan dua tim hukumnya temui Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Senin (13/1/2025). Jelang eksekusi lahan Somber Balikpapan, Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris pemilik lahan masih buka peluang negosiasi dengan warga.
LAHAN SOMBER BALIKPAPAN - Sumaria Daeng Toba didampingi keluarga dan dua tim hukumnya temui Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, Senin (13/1/2025). Jelang eksekusi lahan Somber Balikpapan, Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris pemilik lahan masih buka peluang negosiasi dengan warga. (TribunKaltim.co/Zainul)

Masih Buka Peluang Negosiasi 

Meski sudah melayangkan pemberitahuan terkait eksekusi lahan Somber, Sumaria menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan bagi warga yang ingin bernegosiasi hingga 15 Januari 2025 pukul 08.00 WITA. 

Baca juga: Ahli Waris Kirim Pemberitahuan Eksekusi Lahan di Somber Balikpapan, Ratusan Rumah Bakal Digusur

Selain itu, ia juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung.

“Kalau ada yang keberatan, silakan ajukan gugatan ke PTUN atau Mahkamah Agung. Saya berpegang pada keputusan hukum yang telah inkracht. 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada negosiasi, maka penggusuran akan tetap dilakukan,” tegas Sumaria.

Alasan Sumaria Minta Eksekusi

Langkah penggusuran ini diambil Sumaria setelah memenangkan gugatan hukum atas tanah seluas 3, 8 hektare tersebut.

Berdasarkan putusan PTUN Samarinda dengan nomor perkara 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SDM Jo. 70/B/1997/PT.TUN.JKT Jo. 186 K/TUN/1998, tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah negara murni yang sah dimiliki oleh Sumaria.

Baca juga: Jelang Penggusuran Lahan di Somber Balikpapan, Alasan Pemilik Dirikan Posko dan Kebingungan Warga

Putusan tersebut juga membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10 Tahun 1984 atas nama perusahaan berinisial PT GIB yang sebelumnya diterbitkan oleh tergugat.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Sumaria mengajukan eksekusi ke PTUN Samarinda melalui nomor 1231/KPTUN.W6.TUN3/HK2.6/XI/2024 tertanggal 5 November 2024.

Upaya Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Sebelum mengambil langkah eksekusi, Sumaria mengaku telah menawarkan solusi kepada warga yang mendirikan rumah di atas tanahnya.

Ia memberikan opsi pembayaran harga tanah atau menyewa tanah selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp1 juta per bulan.

Namun, tawaran tersebut kata Sumaria justru tidak diindahkan oleh warga, sehingga Sumaria memutuskan untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Kami sudah berupaya menawarkan solusi terbaik, tapi tidak ada respons positif.

Maka, eksekusi ini adalah langkah terakhir berdasarkan hukum,” ungkapnya. 

Baca juga: Siapa Daeng Toba Pemilik Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan? Harapan Warga Jelang Penggusuran

(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved