Berita Balikpapan Terkini
Jelang Eksekusi Lahan Somber Balikpapan, Langkah Ahli Waris, Warga Berharap Solusi tanpa Penggusuran
Jelang eksekusi lahan 3,8 hektare di Somber Balikpapan, langkah Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris. Warga berharap ada solusi tanpa penggusuran
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses eksekusi lahan 3,8 hektare di kawasan JL AW Syahrani, Somber, Balikpapan milik Sumaria Daeng Toba, selaku ahli waris pemilik lahan tinggal hitungan hari.
Rencana eksekusi lahan di Somber Balikpapan tersebut menurut Sumaria Daeng Toba akan dilaksanakan 15 Januari 2025 nanti.
Jelang rencana eksekusi lahan miliknya, Sumaria Daeng Toba telah mengirimkan surat pemberitahuan ke sejumlah instansi termasuk kelurahan hingga RT.
Sebelumnya, Sumaria Daeng Toba telah menggelar mediasi dengan sejumlah warga yang memiliki rumah di atas tanah miliknya.
Baca juga: Siapa Daeng Toba Pemilik Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan? Harapan Warga Jelang Penggusuran
Namun, belum ada titik temu antara Sumaria Daeng Toba dengan warga sekitar.
Akhir Desember 2024 lalu, warga yang memiliki rumah di lahan milik Sumaria Daeng Toba tersebut berharap ada solusi tanpa penggusuran.
Selaku ahli waris Daeng Toba pemilik lahan 3,8 hektare di Somber, Balikpapan, Sumaria Daeng Toba telah mengajukan permohonan eksekusi setelah ia memenangkan gugatan kepemilikan atas tanah tersebut di PTUN.
Lahan seluas 3,8 hektare di Somber, Balikpapan milik Daeng Toba tersebut kini masuk dalam empat RT, yakni RT 58, 01, 03, dan 45, di Jl. AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sumaria menegaskan, penggusuran akan dilaksanakan pada 15 Januari 2025.
Ia telah memesan satu unit alat berat berupa ekskavator untuk mendukung pelaksanaan tersebut.
"Ini tanah saya, dan saya akan mengambilnya kembali. Warga yang membangun rumah di sini, silakan ambil rumahnya.
Saya akan menggunakan tanah saya sendiri," tegas Sumaria pada Jumat (10/1/2025).
Sebelum melibatkan aparat, Sumaria melalui tim lapangan telah memberikan surat pemberitahuan ketiga secara langsung kepada warga di empat RT yang berada di atas tanah tersebut.
Beberapa waktu lalu, Sumaria Daeng Toba telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.
Baca juga: Soal Sengketa Lahan 3,8 Hektare di Somber Balikpapan, LVRI Kaltim Tegaskan Bukan Aset Veteran
Keseriusan Sumaria terlihat dari pengiriman surat pemberitahuan penggusuran kepada Mapolresta Balikpapan, Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Utara, Kelurahan Batu Ampar, Badan Pertanahan Balikpapan, hingga ke tingkat RT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241220_Sumaria-Daeng-Toba-saat-meninjau-tanah-miliknya.jpg)