Pilkada Jateng 2024`

Kejanggalan Andika-Hendi Cabut Gugatan 2024 di MK Versi Pengamat: PDIP Jarang Mundur di Tengah Jalan

Pengamat membeberkan sejumlah kejanggalan saat pasangan Andika Perkasa-Hendi mencabut gugatan Pilkada Jateng 2024 di MK

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PILKADA JATENG 2024 - Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi saat menghadiri dukungan Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jateng untuk Pilkada Jateng, di Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Jumat (27/9/2024) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah membeberkan sejumlah kejanggalan saat pasangan Andika Perkasa-Hendi mencabut gugatan Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diberitakan sebelumnya, di tengah proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Tengah (Jateng) di Mahkamah Konstitusi (MK), tiba-tiba pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatannya.

Kabar pencabutan gugatan di MK ini dibenarkan oleh Hendrar Prihadi atau Hendi.

Namun dia enggan untuk menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut.

Baca juga: Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024 Tunggu Putusan Sidang Sengketa di MK, Termasuk Pilgub

"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," kata Hendi dikutip Kompas.com, Senin.

Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dedi Kurnia Syah menilai, ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDIP yang memutuskan untuk mencabut gugatan  Pilkada Jawa Tengah di MK.

Menurut Dedi, PDIP selama ini jarang mundur di tengah jalan, apalagi gugatan yang diajukan di MK tersebut terkait dengan Pilkada Jawa Tengah yang mana wilayahnya merupakan basis dari PDIP.

 "Bagi PDI-P jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDI-P. Terlebih Jateng merupakan basis suara PDI-P yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Menurut dia, tujuan gugatan pilkada yang dilayangkan Andika-Hendi bukan sekadar untuk menang.

Tetapi juga menguji kebenaran proses pilkada yang adil dan bermartabat.

Oleh karenanya, menurutnya, menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.

"Bisa saja, terkait dengan tekanan pada PDI-P, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," ujarnya seperti dilanir Kompas.com.

Kata  PDIP

Sementara itu masih dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Menurut Guntur, persoalan yang menyeret Hasto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P sudah bergulir sejak 2020.

Dengan demikian, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diikuti Andika-Hendi.

 “Pastinya tidak berhubungan karena kasus yang dituduhkan ke Mas Hasto itu sudah 5 tahun, kejadian tahun 2020, kalau Pilkada ini kan barusan. Kemudian satu sidangnya di MK, satunya di KPK,” ujar Guntur Romli kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Sempat Sebut Nama-nama Besar

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jaten) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini seperti kerupuk yang melempem sebelum waktunya dimakan, sebab tak mencapai klimaks dan pembuktian dari beragam tudingan yang diucapkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Intervensi Jokowi dan Keterlibatan Parcok, Isi Dalil Andika-Hendi di Sidang MK Pilkada Jateng 2024

Pencabutan ini pun telah dinyatakan secara resmi oleh Hendrar Prihadi atau Hendi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2025).

"Iya sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," imbuh dia. 

Namun, alasan pencabutan tak diungkapkan Hendi, dia hanya menyebut alasan pasti bisa diungkapkan oleh Andika atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Gugatan yang menyebut nama Jokowi dan Prabowo

Dalam sidang sebelumnya, kubu Andika-Hendi yang menggugat hasil Pilkada Jateng ini dengan yakin menyebut keterlibatan nama-nama tokoh besar di dalamnya.

Salah satunya adalah nama Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, menyinggung soal kedekatan Jokowi dengan Calon Gubernur Ahmad Luthfi yang berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jateng 2024.

“Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara Calon Gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan PJ (Penjabat) Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2025.

Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.

"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," kata Roy.

Dalam berkas permohonan yang sudah diperbaiki, Andika-Hendi juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto. Prabowo disebut memberikan dukungan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.

Tudingan partai cokelat

Tudingan "partai cokelat" atau keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pilkada Jateng juga disebut dalam pokok permohonan mereka.

Polri disebut tidak netral dengan melakukan tindakan yang memastikan dukungan kepada paslon 2.

Selain itu, Polri disebut berperan dalam pengerahan kepala desa dengan cara panggilan penyelidikan tindak pidana oleh Polri.

Panggilan ini diduga untuk mempengaruhi para kepala desa untuk memberikan dukungan dan mobilisasi masyarakat kepada paslon nomor urut 2. 

Baca juga: Intervensi Jokowi dan Keterlibatan Parcok, Isi Dalil Andika-Hendi di Sidang MK Pilkada Jateng 2024

Minta paslon nomor urut 2 diskualifikasi

Dari berbagai dalil itu, Andika-Hendi meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

"Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Marina, seperti dilansir Kompas.com

Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.

Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved