Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangkap Residivis Pencurian, Kapolres: Sudah Enam Kali Masuk Penjara

Polres Bontang tangkap residivis pencurian, Kapolres AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan pelaku sudah enam kali masuk penjara.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
JP, tersangka kasus pencurian motor dan telepon genggam dihadirkan dalam rilis yang disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing di Mapolres Bontang, Senin (13/1/2025).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – JP (39), residivis kasus pencurian yang sudah enam kali keluar-masuk penjara, kembali ditangkap Polres Bontang.

Kali ini tak hanya mencuri sepeda motor, tetapi ia juga membawa kabur 15 unit ponsel di wilayah Kutai Timur.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki pencurian sepeda motor Honda Genio KT 3395 QJ di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, Rabu (8/1/2025).

"Saat kami kembangkan, ternyata bukan cuma motor. Ada 15 ponsel yang dia curi, sebagian disembunyikan di loteng rumah, bahkan ada yang ditimbun di kebun. Beberapa pemilik ponsel sudah kami hubungi untuk dikembalikan," ujar Alex dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Polres Bontang Terbitkan DPO Kasus Narkoba, Syamsir Alam jadi Buronan Polisi

JP diketahui sudah berulang kali dipenjara dengan kasus serupa sejak 2004.

Alex menyebut riwayat hukuman yang pernah dijalani pelaku. Pertama 2004: 10 bulan penjara, 2010: 18 bulan penjara, 2012: 16 bulan penjara, 2017: 24 bulan penjara dan 2022: 1 tahun 4 bulan penjara.

"Ini yang keenam kalinya dia terjerat kasus serupa," tegas Alex.

Baca juga: Polres Bontang Bekuk 3 Pemakai Barang Haram dalam Operasi Tahun Baru di Tanjung Limau

Sempat Tabrak Polisi saat Ditangkap

Proses penangkapan JP pada 9 Januari 2025 berlangsung dramatis.

Saat hendak diamankan, JP berusaha melarikan diri dengan menabrakkan motor yang dikendarainya ke arah dua anggota polisi hingga menyebabkan keduanya mengalami cedera.

"Anggota kami sampai terluka karena ditabrak pelaku. Tapi, alhamdulillah, akhirnya berhasil kami amankan tanpa ada korban lebih parah," jelas Alex.

Kini, JP ditahan di Polres Bontang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved