Berita Balikpapan Terkini

Praperadilan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan, MAKI Sanggupi Persyaratan yang Diminta KPK

Pemohon gugatan praperadilan dugaan korupsi proyek DAS Ampal menegaskan komitmennya mengawal kasus

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal di Balikpapan perkara penghentian penyelidikan, KPK dan Kejari menolak permohonan karena dianggap tanpa bukti kuat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 14 Januari 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemohon gugatan praperadilan dugaan korupsi proyek DAS Ampal menegaskan komitmennya mengawal kasus setelah mendengar tanggapan dari KPK dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa mereka akan melengkapi laporan dugaan korupsi yang diminta oleh KPK, seperti yang disampaikan dalam sidang.

"Setelah menerima respons dari KPK, kami akan melengkapi laporan dan mengirimkan dokumen tambahan ke MAKI," kata Rizki, Senin (13/1/2025).

Di sisi lain, kuasa hukum ARRUKI dan MAKI, Marselinus Edwin Hardian, menegaskan bahwa sidang praperadilan yang digelar ini hanyalah langkah awal.

Baca juga: Tanggapan KPK dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan

Ke depannya, pihaknya akan terus mengajukan praperadilan jika kasus ini tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Kami akan terus mengajukan praperadilan lebih lanjut selama kasus ini belum mendapat kejelasan yang konkret," tegas Edwin.

Edwin juga menyoroti pentingnya peran KPK dalam mengawasi laporan yang telah disampaikan.

Meskipun KPK menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penelaahan, Edwin mengingatkan bahwa proses tersebut tidak dapat berlarut-larut tanpa hasil yang jelas.

"Jika tak ada kemajuan, kami akan ajukan praperadilan jilid II untuk memastikan proses hukum berjalan," tegas Edwin.

Langkah ini, menurut Edwin, merupakan bentuk pengawasan agar penegakan hukum tetap berjalan dengan baik dan tidak terhambat.

"Kami ajukan praperadilan untuk memastikan kasus ini tidak terlupakan dan mendapat perhatian dari masyarakat serta penyidik," tambah Edwin.

Baca juga: Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal Balikpapan Berlanjut, KPK dan Kejari Minta Permohonan Ditolak

Sementara itu, Wakil Ketua Umum ARUKI, Munari mengapresiasi kepada KPK yang telah menyampaikan perkembangan kasus ini secara jelas dalam sidang praperadilan.

Menurutnya, paparan yang diberikan oleh KPK bisa menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk menyampaikan laporan secara lebih terbuka dan lengkap saat menghadapi gugatan praperadilan.

"Kami dari ARRUKI dan MAKI akan segera melengkapi laporan yang kurang, sesuai dengan yang disampaikan oleh KPK," tutup Munari. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved