Berita Balikpapan Terkini

Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal Balikpapan Berlanjut, KPK dan Kejari Minta Permohonan Ditolak

Sidang praperadilan dugaan korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan berlanjut, KPK dan kejari minta permohonan ditolak.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal di Balikpapan degan agenda pembahasan tuduhan penghentian penyelidikan, di mana KPK dan Kejari Balikpapan menolak permohonan karena dianggap tanpa bukti kuat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa (14/1/2025) besok. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (13/1/2025).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban dari para pihak terkait permohonan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), serta Almas Tsaqibbirru sebagai Pemohon.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai Termohon I dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai Termohon II.

Sebagai gambaran, fokus perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Balikpapan.  

Baca juga: Peduli Korban Banjir DAS Ampal, Anggota DPRD Balikpapan Budiono Turun Langsung Salurkan Bantuan

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Andri Wahyudi tersebut, para pemohon menduga ada upaya untuk memperlambat penyelidikan atau penghentian penyelidikan tanpa SP3 formal. 

Perwakilan KPK RI atau termohon I, yakni Indah dan Claudia, menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Tugas dan kewenangan KPK diatur dalam Pasal 6 UU KPK yang meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.  

"Pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai Pasal 8 PP 43/2018," ujar Indah saat pembacaan eksepsi. 

Menanggapi laporan terkait proyek DAS Ampal, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan tanggapan kepada pelapor melalui Surat KPK Nomor: R/3529/PM.00.00/30-35/07/2023 pada 18 Juli 2023. 

Dalam surat tersebut, kata Indah, pelapor diminta untuk melengkapi dokumen pendukung. Hingga kini, pelapor belum memberikan tanggapan, sehingga laporan masih berada pada tahap penelaahan.  

"KPK tidak dapat melanjutkan penyelidikan menjadi penyidikan tanpa bukti permulaan yang cukup. Dalil para Pemohon tentang penghentian penyidikan secara diam-diam adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," tambah Claudia.  

Baca juga: Proyek DAS Ampal Balikpapan Disoal, Jalan MT Haryono hingga Gang Beller Masih Banjir, Respons PU

Atas dasar itu, lanjut Claudia, termohon I meminta hakim untuk menolak permohonan pemohon, menyatakan bahwa KPK telah bertindak sesuai kewenangan dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.  

Sementara itu, eksepsi Kejari Balikpapan dianggap telah dibacakan, sehingga tidak ada bantahan secara lisan. 

Dalam bundel eksepsi termohon II yang dihimpun TribunKaltim.co, secara garis besar termohon II turut membantah seluruh dalil pemohon.

Dalam eksepsinya, Kejari Balikpapan menegaskan bahwa permohonan pemohon kabur (obscuur libel) dan tidak relevan untuk dikabulkan.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved