Berita Balikpapan Terkini

Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal Balikpapan Berlanjut, KPK dan Kejari Minta Permohonan Ditolak

Sidang praperadilan dugaan korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan berlanjut, KPK dan kejari minta permohonan ditolak.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal di Balikpapan degan agenda pembahasan tuduhan penghentian penyelidikan, di mana KPK dan Kejari Balikpapan menolak permohonan karena dianggap tanpa bukti kuat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa (14/1/2025) besok. 

"Permintaan pemohon untuk melimpahkan perkara dari KPK kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 6 UU KPK. Penanganan korupsi adalah kewenangan lembaga masing-masing," dikutip dari draf eksepsi Kejari Balikpapan. 

Baca juga: Proyek DAS Ampal Belum Optimal Atasi Banjir di Balikpapan, Pengamat: Pemkot Harus Tanggung Jawab

Kejari Balikpapan juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal.

Jika laporan tersebut diterima, kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPK sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian.  

"KUHAP Pasal 109 ayat (2) tidak mengenal istilah 'penghentian penyidikan secara materiil.' Dalil Pemohon hanyalah asumsi tanpa dasar hukum," tambah kejari dalam eksepsinya.

Baik termohon I maupun termohon II meminta hakim untuk menerima eksepsi mereka sepenuhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak sesuai objek praperadilan, serta menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak memiliki dasar hukum.  

Setelah menerima jawaban dari kedua termohon, Hakim Andri menutup sidang kali ini. 

Di mana ia menyebut bahwa sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan besok, Selasa (14/1/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved