Berita Balikpapan Terkini
Sidang Praperadilan Proyek DAS Ampal Balikpapan Berlanjut, KPK dan Kejari Minta Permohonan Ditolak
Sidang praperadilan dugaan korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan berlanjut, KPK dan kejari minta permohonan ditolak.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
"Permintaan pemohon untuk melimpahkan perkara dari KPK kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 6 UU KPK. Penanganan korupsi adalah kewenangan lembaga masing-masing," dikutip dari draf eksepsi Kejari Balikpapan.
Baca juga: Proyek DAS Ampal Belum Optimal Atasi Banjir di Balikpapan, Pengamat: Pemkot Harus Tanggung Jawab
Kejari Balikpapan juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal.
Jika laporan tersebut diterima, kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPK sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
"KUHAP Pasal 109 ayat (2) tidak mengenal istilah 'penghentian penyidikan secara materiil.' Dalil Pemohon hanyalah asumsi tanpa dasar hukum," tambah kejari dalam eksepsinya.
Baik termohon I maupun termohon II meminta hakim untuk menerima eksepsi mereka sepenuhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak sesuai objek praperadilan, serta menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak memiliki dasar hukum.
Setelah menerima jawaban dari kedua termohon, Hakim Andri menutup sidang kali ini.
Di mana ia menyebut bahwa sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan besok, Selasa (14/1/2025). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.