Pilkada Kukar 2024

Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 Hari Ini, Kuasa Hukum Bacakan Isi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif

Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024, dalam gugatannya, AYL-AZA dan Dendi-Alif singgung masa jabatan cabup petahana yang sudah 2 periode.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Panel I Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024, dalam gugatannya, AYL-AZA dan Dendi-Alif singgung masa jabatan cabup petahana yang sudah 2 periode. 

Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.

Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secar amenyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya

(TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved