Pilkada Kukar 2024
Sidang Sengketa Pilkada Kukar 2024 Hari Ini, Kuasa Hukum Bacakan Isi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif
Sidang sengketa Pilkada Kukar 2024, dalam gugatannya, AYL-AZA dan Dendi-Alif singgung masa jabatan cabup petahana yang sudah 2 periode.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.
Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secar amenyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
sengketa pilkada kukar 2024
Pilkada Kukar 2024
AYL-AZA
Dendi-Alif
sidang mk pilkada 2024
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
Paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin Menang 100 Persen Pilkada Kukar di Dua TPS Pesisir |
![]() |
---|
Quick Count Pilkada Kukar 2024 versi SCL Taktika, Edi-Rendi Unggul 70,11 Persen |
![]() |
---|
Hasil Hitung Cepat/Quick Count Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah Ungguli Awang Yacoub dan Dendi |
![]() |
---|
Terbaru Hasil Survei Pilkada Kukar 2024, Charta Politika: 57 Persen Gen Z Pilih Edi-Rendi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.