Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, Ini Jadwal dan Agendanya

Sidang sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, ini jadwal dan agendanya.

Tribunnews,com
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, ini jadwal dan agendanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Kukar dan Berau di Mahkamah Konstitusi, ini jadwal dan agendanya.

Dua gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 akan disidangkan Senin (13/1/2025).

Sedangkan, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi terkait hasil Pilkada Berau 2024 akan dilaksanakan Rabu (15/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tak Ada Sengketa Pilkada 2024 di MK, Ada 7 Daerah di Kaltim

Dari 5 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim), sudah 2 perkara yakni gugatan Isran-Hadi (Pilkada Kaltim 2024) dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Pilkada Mahulu 2024) yang mulai disidangkan pekan ini.

Sementara itu, 3 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 lainnya dari Kaltim yakni dari Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar) akan mulai disidangkan pekan depan.

Dua gugatan sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 yang dilayangkan paslon Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi disidangkan dalam satu panel di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Pilkada Kukar 2024

Berikut rincian nomor perkara gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif di MK

  1. Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Majelis Hakim Panel 1

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kuasa hukum: Moh. Maulana, Muzakkir Ahmad

Termohon: KPU Kukar

Pemberi Keterangan: Bawaslu

 2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Majelis Hakim Panel 1

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved