Pilkada Sumut 2024

Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024: Kubu Edy Sebut Pilkada Rasa Pilpres, Singgung Menantu Presiden

Hari ini jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri sebut Pilkada rasa Pilpres hingga singgung menantu presiden.

|
Kolase Tribunnews
Pilkada Sumut 2024. Sidang sengketa Pilkada Sumut, kubu Edy-Hasan sebut Pilkada rasa Pilpres, singgung menantu presiden 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri sebut Pilkada rasa Pilpres hingga singgung menantu presiden.

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyinggung bahwa hanya ada satu calon kepala daerah di Indonesia yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pilkada Gubernur Sumut unik dan ikonik, karena salah satu calon gubernurnya adalah anak menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata Bambang Widjojanto dalam sidang di Gedung MK, Senin (13/1/2025).

“Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata pria yang karib disapa BW itu.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

Bambang lantas menyinggung bahwa Pilkada Sumut 2024 seperti pemilihan presiden (pilpres) lantaran adanya rasa ikut campur atau cawe-cawe kekuasaan dalam kontestasi tersebut.

“Di Sumut pilkadanya rasa pilpres.

Itu sebabnya frasa kata 'cawe-cawe' seolah dihidupkan dan menjelma menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat Pasal 18 Ayat 4 jo Pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten,” kata BW.

Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi
Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi (Kolase Tribunnews)

“Siapa pun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan,” ujar eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lagi.

BW lantas menyinggung soal penggunaan aparat negara untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon.

Misalnya, mengganti Penjabat (Pj) Gubernur Sumut jelang Pilkada oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tanpa tedeng aling-aling, pejabat Gubernur Sumut tiba-tiba diganti oleh Mendagri, kendati tengah menyiapkan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024,” kata BW.

Diketahui, Pilkada Sumut 2024 diikuti oleh dua kandidat.

Pertama pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Sementara itu, Bobby Nasution diketahui adalah menantu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hasilnya, Bobby Nasution mengalahkan petahana Edy Rahmayadi dengan memperoleh 3.645.611 suara.

Sedangkan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.

Baca juga: Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024

Kubu Edy Rahmayadi Tuding Pj Gubernur Sumut Kampanye Terselubung untuk Bobby Nasution

Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menuding Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, melakukan kampanye terselubung memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang menyatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memasukkan Agus Fatoni saat Pj Gubernur sebelumnya tengah menyiapkan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.

“Pejabat Gubernur baru itu Agus Fatoni, dia dengan ikhlas menjadi PR (public relations). Pihak terkait, yaitu M. Bobby Afif Nasution, pergi keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara manipulatif melalui safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah yang dikaitkan dengan isu PON ke XXI Aceh-Sumut 2024,” kata Bambang dalam sidang di Gedung MK, Senin (13/1/2024).

Pria yang karib disapa BW itu lantas menyinggung pemberitaan yang mengungkapkan adanya cawe-cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby-Surya.

Padahal, Agus Fatoni merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Salah satu media menuliskan Pj Gubernur Sumut yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI merupakan ASN.

Dia diduga cawe-cawe menjelang Pilkada Sumut dan selama Pilkada Sumut serta memberikan ‘panggung’ politik kepada Bobby yang bertarung di pemilihan Gubernur Sumut,” kata Bambang.

Baca juga: MK Gelar Sidang 46 Sengketa Pilkada Hari Ini, Ada Gugatan Edy Rahmayadi dan Ahmad Ali.

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melanjutkan, foto Bobby bersama Pj Gubernur Sumut terpampang di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut.

Menurut Bambang, tindakan tersebut merupakan kampanye terselubung yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan seorang Penjabat Gubernur.

“Itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan agar Bobby dinaikkan elektabilitasnya melalui dana APBD. Semua dilakukan begitu seronok, safari dakwah ditumpangi politik, nirintegritas. Semua itu melanggar asas jujur dan adil serta prinsip dalam akuntabilitas,” kata Bambang.

MK Gelar Sidang 46 Sengketa Pilkada Hari Ini, Ada Gugatan Edy Rahmayadi dan Ahmad Ali

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (13/1/2025) hari ini.

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel yang diisi masing-masing oleh tiga Hakim Konstitusi.

Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Terakhir, Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dari puluhan perkara yang akan disidangkan pada Senin ini, ada sejumlah tokoh publik peserta Pilkada yang turut menggugat sengketa di MK.

Di Panel I misalnya, bakal menyidangkan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2024, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Kemudian, ada juga pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.

Sementara di Panel II, ada pasangan calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad H M Ali dan Abdul Karim Al Jufri.

Total, hari ini MK bakal memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 40 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang 46 Sengketa Pilkada Hari Ini, Ada Gugatan Edy Rahmayadi dan Ahmad Ali"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Pilkada Sumut, Kubu Edy Rahmayadi Singgung soal Menantu Presiden"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kubu Edy Rahmayadi Tuding Pj Gubernur Sumut Kampanye Terselubung untuk Bobby Nasution"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved