Berita Samarinda Terkini
5 Alasan Pemkot Samarinda Keluarkan Kebijakan Larang Siswa Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah
Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan kebijakan yang melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta adanya kekhawatiran atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Rabu (15/1). Adapun, dirinya menjelaskan lima alasan utama di balik penerapan kebijakan tersebut.
Baca juga: Pastikan Kelayakan Bangunan, Tim Penilik Bakal Menilai Bangunan Pasar Pagi Samarinda
Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk menciptakan transportasi yang ramah lingkungan.
Pertama kita ingin mengurangi efek rumah kaca dan gas buang yang dihasilkan kendaraan pribadi.
Dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa, kita turut menjaga lingkungan kota,” ujar Hotmarulitua.
Kedua, Di samping itu, Kepala Dishub Samarinda ini mengatakan bahwa pelajar menjadi salah satu kelompok usia dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi.
Ia mengungkapkan, sebagian besar kecelakaan melibatkan siswa yang belum memiliki SIM atau belum cukup matang secara psikologis untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Anak-anak generasi muda ini adalah calon penerus bangsa. Kita harus melindungi mereka, terutama yang masih di bawah umur, agar tidak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal atau menyebabkan kecacatan permanen.
Bayangkan jika seorang pelajar kehilangan masa depannya karena kecelakaan. Itu bukan hanya menjadi beban keluarga, tetapi juga menghambat potensi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Ketiga, kemacetan di Samarinda menjadi perhatian serius Pemkot. Ditambah lagi, kapasitas jalan di Samarinda sudah tidak memungkinkan untuk diperluas lebih jauh.
Keempat, Dengan melarang siswa membawa kendaraan pribadi, diharapkan volume kendaraan di jalan raya dapat berkurang.
“Kita harus mencari solusi selain memperlebar jalan. Salah satunya adalah mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan, termasuk kendaraan yang digunakan oleh pelajar.
Kami juga telah mengusulkan kepada pemerintah kota untuk menyediakan transportasi umum massal sebagai alternatif bagi siswa dan masyarakat,” jelasnya.
Kelima, Tak sampai di situ saja, kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya membangun budaya berjalan kaki di kalangan pelajar.
Sungai Karang Mumus Jadi Ajang Lomba Pungut Sampah dengan Hadiah Uang dan Voucher Wisata |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Dosen Hukum Unmul Sebut Referendum Lebih Bagus untuk Tentukan Nasib Kampung Sidrap |
![]() |
---|
Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimatan Timur Tuntut Gubernur Selesaikan Polemik di SMAN 10 Samarinda |
![]() |
---|
Dinkes Samarinda Bentuk Tim Gerak Cepat dan Latih Food Handler untuk Cegah Insiden MBG |
![]() |
---|
Proyek Insinerator Didukung Tokoh Masyarakat, BPKAD Tegaskan Adanya Dokumen Lahan Pemkot Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.