Berita Samarinda Terkini

5 Alasan Pemkot Samarinda Keluarkan Kebijakan Larang Siswa Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah

Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
 ILUSTRASI siswa membawa kendaraan pribadi berangkat ke sekolah. 

Menurut Manalu, berjalan kaki tidak hanya menyehatkan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem transportasi non-motor yang ramah lingkungan.  

“Dengan adanya kebijakan zonasi sekolah, siswa diharapkan dapat berjalan kaki ke sekolah. Ini juga sesuai dengan konsep yang diterapkan di Teras Samarinda, di mana parkiran kendaraan dibuat agak jauh untuk mendorong masyarakat terbiasa berjalan kaki.

Negara-negara maju seperti Jepang membuktikan bahwa budaya jalan kaki dapat meningkatkan kesehatan dan harapan hidup warganya,” katanya.  

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Samarinda bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam penegakan aturan. 

“Satlantas akan melakukan penindakan terhadap pelajar yang membawa kendaraan tanpa SIM. Kita menjalankan kebijakan ini berdasarkan aturan yang ada.

Setiap pengendara tanpa SIM tidak boleh membawa kendaraan bermotor,” tegas Manalu.  

Namun selain itu, menurut Manalu pelibatan orang tua juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. 

“Kami berharap orang tua mendukung penuh langkah ini demi kebaikan dan keselamatan anak-anak mereka. Ini bukan bentuk ketidakpedulian, melainkan justru wujud kasih sayang,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved