Berita Kaltim Terkini
Bambang Hero Saksi Ahli Kasus Timah Harvey Moeis Dilaporkan, Castro: Kebebasan Akademik Dibungkam
Bambang Hero saksi ahli kasus korupsi timah Harvey Moeis dilaporkan, Castro mengatakan bahwa kebebasan akademik dibungkam.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Babel pada Rabu (8/1/2025).
Hal ini menuai kecaman dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Pasalnya, Ormas Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung melaporkan guru besar IPB University yang juga ahli lingkungan tersebut atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan kasus korupsi timah.
Bambang Hero dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara yang melibatkan Harvey Moeis tersebut.
Secara tegas KIKA menilai negara telah melakukan dugaan kejahatan besar, yakni menghukum pikiran warga negaranya, seperti yang dialami akademisi Bambang Hero.
Baca juga: Disindir Prabowo soal Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan, Kejagung Pastikan Ajukan Banding
Upaya kriminalisasi Bambang Hero dituding telah memberikan keterangan palsu atas kesaksian ahli yang diberikannya pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022.
Padahal, Bambang Hero sendiri diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Anggota KIKA yang juga akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Herdiansyah Hamzah menyebut, upaya kriminalisasi itu adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik.
"Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama. Harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya," ujar Castro, sapaan akrabnya, Rabu (15/1/2025).
Menurut Castro, Bambang Hero memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan.
KIKA menilai, ancaman terhadap Bambang Hero sebagai saksi ahli merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Sudah ada aturan di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP.
"Pasal tersebut digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup," tegasnya.
Baca juga: Respons Prabowo Soal Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis, Presiden: Vonisnya 50 Tahun Begitu Kira-kira
Terlebih pada beleid, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 juga menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi.
Selain itu, juga telah dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Hukum bagi Ahli di Pengadilan.
Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, karena bukanlah saksi fakta dalam perkara ini.
“Ia ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara," tegas Castro.
Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero ialah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara.
"Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini," tandasnya.
Baca juga: Fakta Sebenarnya Alamat Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Viral, Jawaban Ketua RT
Castro menilai, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.
Pembiaran terhadap upaya kriminalisasi seolah mengkonfirmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.
“Pelaporan terhadap Bambang kali ini bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup. Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor,” pungkas Castro. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.