Pilkada Jatim 2024
Risma dan Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Pemenang Pilgub Jatim 2024, Khofifah Tanggapi Santai
Calon Gubernur Jawa Timur dengan suara terbanyak Khofifah Indar Parawansa menanggapi santai gugatan Tri Rismaharini dan Gus Hans di MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Tri Rismaharini dan Gus Hans minta pasangan Khofifah-Emil didiskualifikasi di sidang gugatan MK.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Calon Gubernur Jawa Timur dengan suara terbanyak Khofifah Indar Parawansa menanggapi santai.
Baca juga: Risma dan Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi di Sidang Gugatan MK, Bukan Tanpa Dasar Kuat
Gugatan kubu Risma tersebut salah satunya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pilgub Jatim.
Sambil tersenyum Khofifah mengatakan dirinya sepenuhnya menyerahkan kepada tim hukum untuk menanggapi gugatan tersebut.
"Udah, saya serahkan aja ke tim hukum," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (14/1/2025)
Khofifah mengatakan dirinya lebih fokus bekerja berkeliling, salah satunya memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakan pemerintah pusat.
"Sudah, saya bekerja aja gitu. MBG saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum," katanya.
Khofifah juga memberikan jawaban yang sama saat ditanya mengenai apakah dirinya berkomunikasi dengan partai partai pengusung soal gugatan kubu Risma tersebut di MK.
"Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum," pungkasnya.
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Jatim 2024, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
Sebelumnya Pasangan calon nomor urut 3 Pilgub Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menyebut banyak pelanggaran, termasuk manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026).
Kubu Risma-Gus menyatakan ada selisih suara sebesar 6.341.164 antara perhitungan KPU dan Pemohon untuk suara Khofifah-Emil.
Berdasarkan perhitungan KPU, Khofifah-Emil mendapat 12.192.165 suara, dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095. Sedangkan, berdasarkan perhitungan Pemohon, Khofifah-Emil semestinya memperoleh 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Adapun dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor satu Luluh Nur Hamidah dan Haji Lukmanul Hakim MSI dan pasangan calon dengan nomor tiga Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata dia.
Baca juga: Kisah Medi Bastoni Jalan Kaki dari Tulungagung ke IKN Nusantara, Nazar Relawan Prabowo dan Khofifah
Bukan Tanpa Dasar
Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.
Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.
Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilkada Jatim 2024.
Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?
Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Emil Dardak.
"Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Wiyono.
Siapkan Saksi Kunci
Tim dari Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans telah menyiapkan sejumlah saksi setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud
"Kita akan siapkan saksi semuanya," ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Risma-Gus Hans di MK, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024).
Namun, Ronny belum bisa membeberkan jumlah saksi dan siapa yang dipersiapkan untuk menyampaikan dalam persidangan sengketa Pilkada Jatim.
"Karena ini bagian dari strategi dari kami. Dan kami juga sampaikan, bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berbicara di muka persidangan," kata Ronny.
Sejumlah saksi yang masih dirahasiakan bertujuan untuk menghindari intimidasi, khususnya menjelang persidangan gugatan yang diajukan.
Baca juga: Agenda Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Ini Kuasa Hukum Isran-Hadi, Ada Refly Harun
"Semua mata ikut mengawasi, rekan-rekan media ikut mengawasi, dan ini perlu diingat, ini ditonton oleh jutaan masyarakat yang ada di Indonesia," kata Ronny.
Untuk diketahui, tim Risma-Hans mendaftarkan gugatan pada Rabu sekitar pukul 22.34 WIB. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sebelumnya diberitakan, KPUD Jawa Timur menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024, Senin (9/12/2024) malam.
Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara (8,67 persen).
Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud
Pasangan petahana nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, mengantongi 6.743.095 suara (32,52 persen).
Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai rapat pleno rekapitulasi suara di Hotel Dobel Tri Surabaya, Senin malam.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim mencapai 32.081.667.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Persoalkan Pembagian Bansos dan Beberapa Kejanggalan
Suara sah sebanyak 20.732.592, sementara suara tidak sah 1.204.610.
Pilkada Jatim 2024 diikuti tiga pasangan calon.
Pasangan nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, diusung PKB.
Pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, didukung koalisi 15 partai politik, termasuk PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, dan PPP.
Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta, diusung PDI Perjuangan dan Partai Hanura. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Santai Khofifah Tanggapi Gugatan Kubu Risma di Mahkamah Konstitusi.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.