Pilkada Sumut 2024
Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024 Digelar di MK, Alasan Kemenangan Bobby Harus Batal Versi kubu Edy
Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Edy Rahmayadi beber alasan Kemenang Bobby Nasution harus dibatalkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Sumut 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Edy Rahmayadi beber alasan Kemenang Bobby Nasution harus dibatalkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (13/1/2025) hari ini.
Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan diperiksa oleh sembilanKub Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel yang diisi masing-masing oleh tiga Hakim Konstitusi.
Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konsitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konsitusi Guntur Hamzah.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi
Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Terakhir, seperti dilansir Kompas.com, panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dari puluhan perkara yang akan disidangkan pada Senin ini, ada sejumlah tokoh publik perserta Pilkada yang turut menggugat sengketa di MK.
Di Panel I misalnya, bakal menyidangkan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2024, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Kemudian, ada juga pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Sementara di Panel II, ada pasangan calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad H M Ali dan Abdul Karim Al Jufri.
Total, hari ini MK bakal memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 40 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota.
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby Nasution
Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Yance Aswin, saat membacakan petitum dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.