Pilkada Sumut 2024
Edy Rahmayadi Singgung Pilkada Sumut 2024 Rasa Pilpres, Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby Nasution
Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara TSM.
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Yance Aswin, saat membacakan petitum dalam permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Sumut.
"Membatalkan Keputusan KPU Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, tanggal 9 Desember 2024 pukul 17.50 WIB," kata Yance dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.
Mereka juga meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Epilog, Memuliakan Pepohonan Artikel Kompas.id Kubu Edy Rahmayadi-Hasan Basri turut meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Sumut untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.
Pasalnya, saat itu terjadi bencana banjir yang disebut menjadi penyebab partisipasi pemilih rendah.
Setidaknya, mereka meminta KPU melaksanakan PSU di tiga Kabupaten/Kota dan tiga Kecamatan yang terdampak bencana alam berupa banjir.
Baca juga: Akhir Hitung Cepat Pilkada Sumut 2024, Quick Count Bobby Nasution-Surya Ungguli Edy Rahmayadi-Hasan
Lokasi tersebut adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Binjai. Kemudian, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan ini; namun apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Yance, seperti dilansir Kompas.com.
Singgung Pilkada Rasa Pilpres
Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menyinggung bahwa hanya ada satu calon kepala daerah di Indonesia yang merupakan menantu Presiden ke-7 RI.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pilkada Gubernur Sumut unik dan ikonik, karena salah satu calon gubernurnya adalah anak menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata Bambang Widjojanto dalam sidang di Gedung MK, Senin (13/1/2025).
“Tidak ada di seluruh pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya berasal anak menantu mantan presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata pria yang karib disapa BW itu.
Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya
Bambang lantas menyinggung bahwa Pilkada Sumut 2024 seperti pemilihan presiden (pilpres) lantaran adanya rasa ikut campur atau cawe-cawe kekuasaan dalam kontestasi tersebut.
“Di Sumut pilkadanya rasa pilpres.
Itu sebabnya frasa kata 'cawe-cawe' seolah dihidupkan dan menjelma menjadi kekuatan yang mendekonstruksikan amanat Pasal 18 Ayat 4 jo Pasal 22E UUD 1945 bahwa pelaksanaan pemilihan harus dilakukan secara demikian agar kedaulatan rakyat ditegakkan secara konsisten,” kata BW.

“Siapa pun tidak boleh melanggar asas pemilu dan prinsip pemilihan,” ujar eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lagi.
BW lantas menyinggung soal penggunaan aparat negara untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon.
Misalnya, mengganti Penjabat (Pj) Gubernur Sumut jelang Pilkada oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Tanpa tedeng aling-aling, pejabat Gubernur Sumut tiba-tiba diganti oleh Mendagri, kendati tengah menyiapkan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024,” kata BW.
Diketahui, Pilkada Sumut 2024 diikuti oleh dua kandidat.
Pertama pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Sementara itu, Bobby Nasution diketahui adalah menantu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hasilnya, Bobby Nasution mengalahkan petahana Edy Rahmayadi dengan memperoleh 3.645.611 suara.
Sedangkan Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara.
Baca juga: Anwar Usman Kembali Bersidang, Panel Hakim MK Perkara Isran-Hadi Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024
Kubu Edy Rahmayadi Tuding Pj Gubernur Sumut Kampanye Terselubung untuk Bobby Nasution
Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menuding Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, melakukan kampanye terselubung memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Edy-Hasan Basri, Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang menyatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memasukkan Agus Fatoni saat Pj Gubernur sebelumnya tengah menyiapkan perhelatan PON ke XXI Aceh-Sumut 2024.
“Pejabat Gubernur baru itu Agus Fatoni, dia dengan ikhlas menjadi PR (public relations). Pihak terkait, yaitu M. Bobby Afif Nasution, pergi keliling hampir seluruh kabupaten/kota di Sumut dengan cara manipulatif melalui safari dakwah dan doa keselamatan merajut ukhuwah yang dikaitkan dengan isu PON ke XXI Aceh-Sumut 2024,” kata Bambang dalam sidang di Gedung MK, Senin (13/1/2024).
Pria yang karib disapa BW itu lantas menyinggung pemberitaan yang mengungkapkan adanya cawe-cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby-Surya.
Padahal, Agus Fatoni merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Salah satu media menuliskan Pj Gubernur Sumut yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI merupakan ASN.
Dia diduga cawe-cawe menjelang Pilkada Sumut dan selama Pilkada Sumut serta memberikan ‘panggung’ politik kepada Bobby yang bertarung di pemilihan Gubernur Sumut,” kata Bambang.
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melanjutkan, foto Bobby bersama Pj Gubernur Sumut terpampang di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut.
Menurut Bambang, tindakan tersebut merupakan kampanye terselubung yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan seorang Penjabat Gubernur.
“Itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan agar Bobby dinaikkan elektabilitasnya melalui dana APBD. Semua dilakukan begitu seronok, safari dakwah ditumpangi politik, nirintegritas. Semua itu melanggar asas jujur dan adil serta prinsip dalam akuntabilitas,” kata Bambang.
MK Gelar Sidang 46 Sengketa Pilkada Hari Ini, Ada Gugatan Edy Rahmayadi dan Ahmad Ali
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (13/1/2025) hari ini.
Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel yang diisi masing-masing oleh tiga Hakim Konstitusi.
Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Terakhir, Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dari puluhan perkara yang akan disidangkan pada Senin ini, ada sejumlah tokoh publik peserta Pilkada yang turut menggugat sengketa di MK.
Di Panel I misalnya, bakal menyidangkan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2024, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Kemudian, ada juga pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.
Sementara di Panel II, ada pasangan calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad H M Ali dan Abdul Karim Al Jufri.
Total, hari ini MK bakal memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 40 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang 46 Sengketa Pilkada Hari Ini, Ada Gugatan Edy Rahmayadi dan Ahmad Ali"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Pilkada Sumut, Kubu Edy Rahmayadi Singgung soal Menantu Presiden"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Edy Rahmayadi Tuding Pj Gubernur Sumut Kampanye Terselubung untuk Bobby Nasution"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.