Berita Nasional Terkini
Prabowo Perintahkan 2 Hal Soal Pagar Laut Misterius di Tangerang, Minta Usut Siapa Pemiliknya
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.
TRIBUNKALTIM.CO - Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, masih misterius.
Hingga saat ini, belum ada titik terang mengenai siapa pemilik pagar laut tersebut.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.
Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.
Baca juga: Soal Isu Sekjen PDIP Hasto Tidak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo, Ketua KPK Angkat Bicara
Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.
Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.
"Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel."
"Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.
Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
"Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.
Baca juga: Beredar Isu Sekjen PDIP Hasto Tidak Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo, Ini Jawaban Dasco
Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).
Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.
Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.