Berita Kutim Terkini

DPRD Kutim Tetapkan Pasangan ARMY Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 

DPRD Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan pasangan Ardiansyah-Mahyunadi (ARMY) jadi bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030

Penulis: Ardiana | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan
DPRD Kutai Timur Tetapkan ARMY Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Rapat Paripurna Ke-XXV. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - DPRD Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan pasangan Ardiansyah-Mahyunadi (ARMY) menjadi bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030. 

Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna ke XXV masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta. 

Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kutim Jimmi mengatakan, penetapan ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim nomor 1182 tahun 2024 tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur, serta keputusan KPU nomor 17 tahun 2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih. 

Baca juga: Warga Desa Mandu Tempuh 40 KM Jalur Darat dan Laut untuk Antar Pasien ke RS Sangkulirang Kutim 

"Dengan ini, kami umumkan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Ardiansyah Sulaiman sebagai calon bupati Kutim dan Mahyunadi sebagai calon wakil bupati Kutim," ujarnya, Kamis (26/01/2025).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pilkada serentak 2024 lalu, pasangan ARMY menang dengan perolehan 105.040 suara.

Sementara, pesaingnya, pasangan nomor urut 01, Kasmidi Bulang dan Kinsu (KB-KINSU) hanya meraih 93.242 suara. 

Sehingga, dengan perolehan tersebut, pasangan ARMY menang sebagai pemimpin Kutai Timur selanjutnya. 

"Semoga Kutim dapat berkembang lebih maju dan sejahtera di bawah kepimpinan mereka.

Kami percaya pasangan ini dapat membawa perubahan positif bagi Kutim, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kepemimpinannya," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah mengatakan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pilkada yang ditetapkan KPU. 

Selain itu, kata dia, proses administrasi selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur terkait pengesahan lebih lanjut. 

"Proses ini mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang mewajibkan pengumuman hasil penetapan dilakukan dalam rapat paripurna sebelum diajukan ke Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved