Berita Bontang Terkini
Kasus Bom Ikan Terungkap di Bontang, Polisi Amankan 7 Kilogram Bahan Peledak
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025), mengungkapkan praktik ilegal fishing
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Kasus bom ikan kembali terungkap di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Meski belum dieksekusi kejahatan ini sangat mengkhawatirkan dengan ditemukan 7 kilogram bahan peledak dari tangan pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Jumat (17/1/2025).
Dia mengungkapkan, praktik ilegal fishing ini mengancam ekosistem laut dan keselamatan masyarakat.
Pelaku berinisial SD (31), warga Bontang Kuala, ditangkap pada Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita di perairan Kelurahan Bontang Kuala, sesaat sebelum beraksi.
Baca juga: Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bom Ikan hingga Bagian Depan Runtuh, Kondisi Anak Kusyairi
Polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial R, namun hanya SD yang ditetapkan sebagai tersangka.
"SD sudah lama menjadi target kami. Penyelidikan berlangsung sekitar 40 hari berdasarkan informasi yang kami terima. Pelaku terhubung dengan jaringan lama yang berakar di Bontang Kuala, bahkan kemampuannya meracik bahan peledak diperoleh secara turun temurun," ujar Alex.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 7 kilogram bahan peledak, 16 botol kosong, jaring, selang 50 meter, kompresor, obat nyamuk, korek gas, kaki katak, kacamata renang, kapal, 13 sumbu pemicu, dan 2 ons bubuk mesiu. Polisi juga menyita bahan peledak berupa pupuk cantik dan pupuk urea yang telah disangrai.
Kasat Polairud AKP Khairul Umam menambahkan, bahan peledak tersebut belum sempat dirakit dan pelaku masih mencari lokasi untuk mengeksekusi aksinya.
Satu bom yang diledakkan mampu merusak area seluas 1 mil di bawah laut.
Baca juga: 9 Nelayan di Balikpapan Ditangkap Karena Pakai Bom Ikan, Kerugian Negara Rp 7,26 Miliar
"Daya rusaknya luar biasa, merusak lingkungan dan mengurangi potensi perikanan secara signifikan," jelas Khairul.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250117_Alex-Frestian-Lumban-Tobing-Sita-Bom-Bontang.jpg)