Berita Nasional Terkini

Maria Lestari Bantah Berkomunikasi dengan Hasto agar Lolos ke DPR Berbarengan dengan Harun Masiku

Maria Lestari bantah berkomunikasi dengan Hasto agar lolos ke DPR lewat PAW berbarengan dengan Harun Masiku.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Anggota DPR RI fraksi PDIP Maria Lestari usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Maria Lestari bantah berkomunikasi dengan Hasto agar lolos ke DPR lewat PAW berbarengan dengan Harun Masiku. 

TRIBUNKALTIM.CO - Maria Lestari bantah berkomunikasi dengan Hasto agar lolos ke DPR lewat PAW berbarengan dengan Harun Masiku.

Anggota DPR RI fraksi PDIP Maria Lestari datang untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/1/2025).

Maria Lestari datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

Maria Lestari sudah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. 

Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto

Maria mengaku lupa telah dicecar berapa pertanyaan dari penyidik. "Sudah lupa, banyak," kata Maria, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Maria juga membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Ia mengatakan, namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

"Tidak ada (komunikasi dengan Hasto), sudah keputusan Mahkamah Partai ya," ujar dia.

Adapun Maria Lestari merupakan mantan caleg dari PDI-P pada Dapil I Kalbar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

Ketika itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDI-P, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

"Bahkan, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 24 Desember 2024.

Catatan Kompas.com, Maria Lestari menggeser posisi eks Caleg PDI-P Alexius Akim dari pelantikan Anggota DPR 2019-2024.

Ketika itu, KPU mengabulkan permintaan PDI-P untuk pelantikan Alexius Akim lantaran adanya pelanggaran kode etik yang membuat ia dipecat.

Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno. Namun, Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P. Dengan demikian, kursi Anggota DPR Alexius Akim tersebut diberikan kepada Maria Lestari.

Alasan Mangkir

Maria Lestari datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

Maria Lestari diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Connie Bakrie Mengaku Dkejar-kejar Banyak Orang Usai Buat Pengakuan Dititipi Dokumen Milik Hasto

Kuasa hukum Maria Lestari, Triwiyono Susilo, menyatakan bahwa kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan di tanggal 16 Januari 2025.

Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengeklaim belum menerimanya.

"Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media. Tanggal 9 Januari itu klien kami sedang melakukan kegiatan reses di Dapil Kalbar 1," kata Triwiyono dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Sesuai pengecekan tenaga ahli Maria di DPR, terang Triwiyono, surat panggilan untuk tanggal Kamis, 9 Januari baru diterima di Kesekjenan DPR/Fraksi di Kamis sore, pukul 15.30.

'Klien kami juga telah menyurati penyidik KPK pada tanggal 13 Januari 2025 untuk menjelaskan hal tersebut di atas," katanya.

Maria Lestari, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Akhirnya Maria Lestari datang untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/1/2025) terkait kasus Hasto Kristiyanto.
Maria Lestari, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Akhirnya Maria Lestari datang untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (17/1/2025) terkait kasus Hasto Kristiyanto. (Tribun Pontianak)

Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

KPK menyatakan tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.

"Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku)," kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1/2024).

Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Reaksi Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Ketua KPK Yakin pada Penyidik

Terlebih, KPK menemukan adanya kesamaan pola dalam meloloskan Maria Lestari dengan Harun Masiku ke Senayan.

"Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya," kata Asep.

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sempat Tak Hadir 2 Kali, KPK Periksa Anggota DPR PDIP Maria Lestari Hari Ini di Kasus Hasto dan Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved