Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Atur Pembayaran Gaji Pegawai Non ASN, Kepala OPD Dilarang Rekrutmen Honorer 2025 

Masih ada beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK dikarenakan masa kerja belum 2 tahun

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menerangkan terkait surat edaran pembayaran gaji bagi pegawai non ASN. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1/0097/Bid.I.1/BKPSDM perihal pembayaran gaji bagi pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer

Untuk honorer yang masuk dalam database, sudah difasilitasi oleh Pemkab Paser untuk ikut seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hanya saja, masih ada beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK dikarenakan masa kerja belum sampai 2 tahun. 

Baca juga: Perbaikan Jembatan Busui Paser yang Ambruk Perlu Waktu 3-5 Bulan, Truk Semen Masih Belum Dievakuasi

"Ada PTT kita yang masih aktif di beberapa OPD dan tidak masuk dalam database, ini yang kami minta untuk tidak dilakukan pembayaran (gaji) dulu sembari menunggu kebijakan lebih lanjut yang akan kami bahas," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, Jumat (17/1/2025). 

Salah satu opsi yang akan dibahas oleh Pemkab Paser yaitu, PTT yang tidak masuk dalam database akan dipekerjakan sesuai ketentuan dalam bentuk outsourcing. 

"Mekanismenya akan kami bahas lebih lanjut dengan beberapa OPD, karena honorer yang tidak masuk dalam database ini tersebar di beberapa OPD," tambahnya. 

Diakui, Pemkab Paser masih terus berupaya untuk mencari solusi bagi honorer yang tidak masuk dalam database agar bisa terakomodir, termasuk untuk pembayaran gaji mereka. 

Ditegaskan Katsul, setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mematuhi surat edaran yang telah ditandatangani Bupati Paser dengan tidak menambah tenaga honorer yang baru ataupun menggantinya. 

"Baik itu menambah ataupun mengganti tenaga honorer, tidak diperkenankan lagi.

Kalau ditambah terus tidak akan selesai, nanti kalau ada temuan dan sebagainya maka menjadi tanggung jawab OPD," tegas Katsul. 

Bagi tenaga non ASN yang masih berproses dalam seleksi PPPK, tetap menggunakan SK kontrak kerja seperti biasanya. 

"Tetap menggunakan SK kontrak kerja seperti biasa dengan masa kontrak kerja hingga diangkat menjadi aparatur sipil negara," tutup Sekda Paser. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved