Pilkada Jatim 2024

Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024, Kubu Khofifah-Emil Sebut Tuduhan Pengurangan Suara Tidak Jelas

Sidang sengketa Pilkada Jatim 2024, kubu Khofifah-Emil menilai tuduhan pengurangan suara yang didalilkan paslon nomor urut 3 sangat tidak jelas

KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sengketa Pilkada Jatim, KPU bantah ada manipulasi suara 

“Logikanya stabilitas angka tersebut justru menunjukkan perolehan suara yang masuk berimbang karena jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang tentu mengakibatkan persentase perolehan suara calon tersebut akan semakin naik sementara yang lain akan semakin turun,” ujar kuasa hukum Termohon Josua Victor di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, dikutip dari mkri.id.

Termohon juga mengatakan Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait.

Pada faktanya tidak ada Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi yang spesifik menerangkan keberatan terkait dalil permohonan serta tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu di tingkat kabupaten maupun provinsi  terkait dalil permohonan Pemohon.

Bantah Dalil Penggunaan DPT 100 Persen

KPU Jatim juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 100 persen di 86 TPS seperti TPS 01 Desa Giri Kecamatan Grogol Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Termohon, yang terjadi sebenarnya adalah adanya kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form model C.Hasil-KWK-Gubernur yang semestinya jumlah pemilih dalam DPT ditulis berdasarkan form model A.KabKo Daftar Pemilih, tetapi oleh KPPS ditulis berdasarkan C.Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK.

Atas permasalahan tersebut telah dilaksanakan perbaikan oleh KPPS pada saat itu juga.

Khofifah-Emil Dardak Tolak Pengurangan Suara

Khofifah-Emil Dardak (Pihak Terkait) menolak dalil Paslon 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) yang menyebut terdapat total suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara yang memiliki kecenderungan terkait penurunan suara Pemohon dan menghasilkan perolehan suara Paslon 2 lebih banyak dibandingkan dengan Pemohon.

Menurut Khofifah-Emil, Pemohon tidak membuktikan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara total suara tidak sah dengan penurunan suara Pemohon maupun tingginya selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait.

“Sehingga tidak beralasan hukum apabila Pemohon mendalilkan adanya anomali perolehan suara tidak sah lantas kemudian dibebankan kepada Pihak Terkait agar suara sahnya dikurangi,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Edward Dewaruci.

Dengan demikian, Termohon dan Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, Paslon Nomor Urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara; Paslon Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara; serta Paslon Nomor Urut 3 Risma-Gus Hans mengantongi 6.743.095 suara.

Total suara sah mencapai 20.732.592 suara dan total suara tidak sah 1.204.610 suara.

Di samping itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta mengatakan, terkait dalil suara tidak sah tersebut, tidak ada keberatan dari saksi Pemohon yang disampaikan secara lisan dan tertulis pada D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved