Pilkada Jatim 2024
Sidang Sengketa Pilkada Jatim 2024, Kubu Khofifah-Emil Sebut Tuduhan Pengurangan Suara Tidak Jelas
Sidang sengketa Pilkada Jatim 2024, kubu Khofifah-Emil menilai tuduhan pengurangan suara yang didalilkan paslon nomor urut 3 sangat tidak jelas
Berdasarkan hasil pencermatan yang pada pokoknya persentase terbesar di Kabupaten Tuban sejumlah 69.324 suara tidak sah dengan persentase 10,59 persen disusul Kabupaten Pasuruan sejumlah 72.499 suara tidak sah dengan persentase 7,99 persen, Kabupaten Jombang 55.742 suara tidak sah dengan persentase 7,70 persen, dan Kabupaten Bojonegoro 58.296 suara tidak sah dengan persentase 7,23 persen.
Sementara tidak ada laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan terhadap dalil penggunaan DPT 90-100 persen.
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Khofifah-Emil karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jawa Timur pada tahun 2024.
Selanjutnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pilkada Jatim 2024 dalam Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: Luluk-Lukmanul 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans 6.743.095 suara.
Pemohon pun memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Jatim 2024 di seluruh TPS se-provinsi Jawa Timur yang diikuti paslon nomor urut 1 Luluk-Lukmanul dan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans dengan tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kubu Risma Tuduh Ada Pengurangan Suara, Pihak Khofifah: Tidak Jelas!"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.