Pilkada Jatim 2024

Tahap Kedua Sidang Sengkata Pilkada 2024 di MK Hari Ini, Pilgub Jatim jadi Perkara Paling Mencolok

Tahap kedua dari sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Jumat (17/1/2025).

Editor: Heriani AM
Surya.co.id/Ahmad Zaimul Haq
PILKADA JATIM 2024 - Dua cagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Tri Rismaharini. Dilansir dari laman mkri.id, perkara yang paling mencolok dalam sidang perdana agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Tahap kedua dari sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Jumat (17/1/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan 34 perkara dari 310 perkara yang tergistrasi dengan agenda mendengarkan keterangan para termohon.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilkada Jatim 2024, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

Dilansir dari laman mkri.id, perkara yang paling mencolok dalam sidang perdana agenda mendengar jawaban termohon dan pihak terkait ini adalah perkara pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.

Pilgub Jatim ini diketahui diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans.

Dalil yang mereka ajukan adalah dugaan manipulasi sistem informasi rekapitulasi pemilihan (Sirekap) dan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim yang memenangkan paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Risma-Gus Hans juga meminta MK menetapkan mereka sebagai pemenang Pilkada Jatim 2024.

Selain pilgub Jatim, terdapat juga sembilan perkara pemilihan walikota dan wakil walikota yang akan disidangkan dengan agenda yang sama.

Sedangkan perkara paling banyak terkait pemilihan bupati dan wakil bupati dengan 24 perkara.

Sidang tahap kedua ini dilanjutkan setelah sidang tahap pertama berakhir, yakni agenda pemeriksaan pendahuluan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, agenda sidang yang akan memberikan kesempatan termohon menjawab tuduhan kecurangan dari pemohon itu akan berjalan hingga akhir pekan depan.

"Dan agenda ini akan sampai akhir minggu depan," kata Arsul kepada Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Persoalkan Pembagian Bansos dan Beberapa Kejanggalan

Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

Sidang perdana sengkata Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim 2024.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved