Berita Nasional Terkini

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansur di Kasus eks MA Hasbi Hasan, tak Ganggu Sidang Sengketa Pilkada

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025)

Editor: Heriani AM
Kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Diketahui, KPK memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi dalam perkara korupsi.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, tidak ada nama Ridwan Mansyur yang muncul di dalam daftar orang-orang yang hendak dikonfirmasi penyidik pada Kamis kemarin.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Peluang Sekjen PDIP Ditahan KPK

Keberadaan sosok Hakim MK terindikasi oleh wartawan, sejak seorang pria terlihat mengenakan kemeja merah serta kartu pengenal atau ID card pegawai MK duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Indikasi tersebut baru terkonfirmasi, saat Ridwan Mansyur muncul dari lantai dua Gedung KPK, yang selama ini menjadi tempat pemeriksaan saksi sekitar pukul 13.11 WIB.

Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Kompas.com)

Saat turun, dia tampak mengenakan kalung yang biasa dipakai seorang saksi ketika menjalani pemeriksaan.

Ridwan lalu menuju meja resepsionis untuk mengembalikan kalung tersebut dan menukarkannya dengan kartu tanda pengenal yang dititipkan saat datang.

Ketika hendak meninggalkan lobi gedung KPK, Ridwan Mansyur tampak dikawal dua orang, yaitu petugas keamanan KPK yang mengenakan setelan berwarna coklat dan seorang pegawai MK yang sudah menunggunya di lobi.

Awalnya, Ridwan Mansyur tampak berjalan normal saat keluar dari lobi gedung KPK.

Petugas keamanan KPK pun sempat mengarahkannya ke jalan akses untuk meninggalkan lokasi.

Di sana, sejumlah awak media telah menunggunya.

Beberapa kali petugas keamanan KPK mengimbau awak media berhati-hati karena antara lobi dengan jalan akses yang biasa digunakan untuk mobil menurunkan tamu, memiliki perbedaan tinggi.

Hal ini yang kemudian membuat laju perjalanannya sedikit melambat. Irit bicara Ridwan Mansyur kemudian dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh awak media.

"Diperiksa kasus apa, Pak? Sudah sidik atau (masih) lidik?" ucap salah seorang awak media.

"Kasus apa Pak? Agar opini tidak liar di publik, kasus apa aja Pak?" timpal awak media yang lain.

 "Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan Mansyur irit bicara.

Dia pun enggan mengungkap terkait kasus apa dan diperiksa sebagai saksi siapa, saat awak media kembali meminta penegasannya.

Ridwan Mansyur justru lebih memilih masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan wartawan sembari mengucapkan terima kasih.

Baca juga: Reaksi Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Ketua KPK Yakin pada Penyidik

Respons KPK dan MKMK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis itu.

Tessa mengatakan, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Betul diperiksa sebagai saksi. Perkara MA tersangka Hasbi Hasan. Kasus suap," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.

Secara terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga membenarkan Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA," ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.

Menurut Palguna, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak.

Dia menyebut, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.

Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu," kata Palguna.

Palguna mengatakan, sikap MKMK tentu mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.

Baca juga: Jokowi Disebut Lindungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebelum Jadi Tersangka, Ini Reaksi KPK

Tak Ganggu Sidang Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.

"Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait," imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).

Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.

"Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya," tutur Enny.

Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.

Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar. 

Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.

"Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada," tandasnya.

Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.

Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.

"Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.

Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.

"Sudah, sudah," ujar dia.

Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.

Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.

Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved