Berita Nasional Terkini
Penjelasan Ketua DPD RI Usul Program MBG Gunakan Dana Zakat, Karena Anggaran Pemerintah Tidak Cukup
Usulan Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, soal pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan dana zakat, menuai polemik.
TRIBUNKALTIM.CO - Usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, soal pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan dana zakat, menuai polemik.
Pernyataan tersebut menuai kontroversi dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Sultan B Najamudin pun angkat bicara, sekaligus mengklarifikasi pernyataanya.
Sultan B Najamudin menjelaskan, usulan menggunakan dana zakat sebagai pembiayaan program Makan Bergizi Gratis diperuntukan untuk sekolah-sekolah kategori tertentu.
Baca juga: Puluhan Siswa SD di Nunukan Diare Diduga Usai Menyantap Menu Makan Bergizi Gratis
Baca juga: Prabowo Gelisah Ada yang Tak Kebagian, Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Rp 100 Triliun
Sekolah-sekolah kategori tertentu yang dimaksudnya, yakni sekolah yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah.
Ia kembali menegaskan usulannya, bukan kebanyakan sekolah yang dimaksud, misal sekolah umum atau sejenisnya yang memang tidak berhak menerima dari dana zakat tersebut.
Sultan mengungkapkan hal itu untuk meluruskan kesalahpengetian yang dikatakannya sehingga ramai disorot.
"Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah," ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Sultan mengungkapkan bahwa usulan itu ia sampaikan usai mengetahui potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia yang mencapai Rp 300 triliun per tahun.
Sebab itu, ia merekomendasikan pembiayaan program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu.
Baca juga: 40 Siswa SD Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sukoharjo, Kepala BGN Sebut Tidak Ada Pelanggaran SOP
"Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari zakat infak dan sedekah," ucapnya.
Dijelaskan Sultan, zakat adalah syariat Islam yang telah diatur siapa penerimanya.
Namun untuk infak dan sedekah lebih fleksibel dan bersifat sukarela bagi yang ingin melakukan.
Sultan pun mendorong Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat dari NU dan Muhammadiyah melakukan skema pembiayaan.
"Kami memahaminya bahwa zakat adalah syariat Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima, dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.