Ramadhan 2025
Keputusan Libur Ramadhan 2025, Menko PMK: Surat Edaran Terbit Pekan Ini
Diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) PMK Pratikno, pemerintah tengah menargetkan Surat Edaran tiga kementerian terkait libur sekolah selama
TRIBUNKALTIM.CO - Sebelumnya pada Rabu (15/1) lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa keputusan libur saat bulan puasa Ramadhan 2025 telah disepakati oleh berbagai pihak.
Kemudian melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar, keputusan pemerintah mengenai libur Ramadhan 2025 akan diumumkan paling lambat pada hari ini, Senin (20/1).
Adapun keputusan terkait libur ini turut didukung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Abdul pun turut menyampaikan bahwa keputusan terkait pembelajaran anak sekolah selama bulan Ramadhan akan diputuskan pada pekan ini.
Keputusan tersebut akan ditandai bersama oleh tiga kementerian. Yakni Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada proses penyusunan keputusan ini, Mendikdasmen berkoordinasi dengan lima kementerian lainnya, termasuk Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, Kemenag, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Isu libur sekolah selama Ramadhan 2025

Adanya pembahasan mengenai libur Ramadhan ini membuat masyarakat berspekulasi tentang adanya libur sekolah selama Ramadhan mendatang.
Atas isu tersebut, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak ada libur sekolah pada Ramadhan 2025.
Ia mengungkapkan, kini pihaknya tengah membahas perihal pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025.
"Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya, karena ada yang nulis libur Ramadhan," ucap Abdul ketika dikonfirmasi pada Jumat (17/1) lalu.
"Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu, ya," lanjutnya.
Adapun ia menjelaskan bahwa pemerintah tak pernah merencanakan kebijakan libur untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadhan.
"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan," tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, saat ini kebijakan dan konsep pembelajaran sekolah saat Ramadhan tengah dibahas oleh lintas kementerian, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Bersama.
Di antaranya Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.
Ia juga mengungkap bahwa draft rencana pembelajaran tersebut sudah selesai dibahas.
Sebenarnya, kebijakan untuk meliburkan sekolah selama sebulan penuh saat Ramadhan pernah diterapkan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di akhir 1999 hingga awal 2000.
Kebijakan ini dibuat agar sekolah-sekolah dapat membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.
Pada penghujung tahun 2024, wacana libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadhan 2025 sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan.
Konfirmasi Menko PMK terkait Surat Edaran
Diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) PMK Pratikno, pemerintah tengah menargetkan Surat Edaran tiga kementerian terkait libur sekolah selama Ramadhan dapat diterbitkan pada pekan ini.
"Insyaallah minggu ini sudah terbit," ucap Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Senin (20/1) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa selain Surat Edaran terkait libur Ramadhan, ketiga menteri (Menag, Mendikdasmen dan Mendagri) juga telah membahas mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 dan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang ini.
Surat Edaran dari tiga menteri ini tengah dalam tahap finalisasi.
"Sebentar lagi kami akan menyelesaikan Surat Edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut," sebutnya.
Pratikno menegaskan, pemerintah sudah mengambil keputusan mengenai wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.
Namun, ia menekankan bahwa SE tersebut diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.
Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.
Mengenai usulan adanya libur satu minggu di awal atau di akhir Ramadhan serta usulan agar anak-anak sekolah tetap masuk seperti biasa, Pratikno menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap berdasarkan pada SE Tiga Menteri tersebut.
"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno.
"Ketika libur, peran orang tua menjadi lebih penting. Di sisi lain, sekolah juga dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan jika disepakati oleh pihak sekolah dan orang tua," tutupnya. (*)
libur sekolah ramadhan 2025
apakah bulan puasa libur sekolah 2025
Ramadhan 2025
Menko PMK
libur sekolah 2025
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Syawal, Bolehkah Digabung? Ketentuan Bayar Utang Puasa |
![]() |
---|
Niat Puasa Qadha Ramadhan untuk Bayar Utang Puasa, Apakah Boleh Digabung dengan Puasa Syawal? |
![]() |
---|
Menu Prasmanan Gratis, Bayar Pakai Doa: Straat Mantau Bikin Ramadhan 2025 Lebih Berkesan |
![]() |
---|
Merawat Kemabruran Puasa 31 - Dari Meditasi ke Khalwat |
![]() |
---|
Kapan Batas Akhir Fidyah Puasa Ramadhan 2025 Dibayarkan? Besaran untuk 10 Kabupaten/Kota di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.