Berita Nasional Terkini

Terbanyak PT Intan Agung Makmur, Daftar Pemilik HGB di Area Pagar Laut Tangerang, Ada 263 Bidang

Terbanyak PT Intan Agung Makmur, berikut daftar pemilik HGB di areal pagar laut Tangerang. Total ada 263 bidang, berapa milik PT Intan Agung Makmur?

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
PAGAR LAUT TANGERANG - Rombongan Ombdusman RI saat memantau pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025). Terbanyak PT Intan Agung Makmur, berikut daftar pemilik HGB di areal pagar laut Tangerang. Total ada 263 bidang, berapa milik PT Intan Agung Makmur? 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai soal pagar laut Tangerang yang ternyata sudah ada pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB di sekitar areal tersebut.

Ada sejumlah pemilik HGB di sekitar areal pagar laut Tangerang, yang terbanyak adalah PT Intan Agung Makmur.

Diketahui dari 263 bidang HGB di sekitar areal pagar laut Tangerang, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang di antaranya.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid ketika dikonfirmasi area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Baca juga: PT Intan Agung Makmur Milik Siapa? Sosok yang Diduga Pemilik Mayoritas SHGB Pagar Laut Tangerang

Nusron Wahid merespons penelusuran warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang menemukan bahwa kawasan sekitar pagar laut Tangerang ternyata bersertifikat HGB.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial)," kata Nusron, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).

Menurut dia, sertifikat HGB itu berjumlah 263 bidang.

Selain HGB, terdapat pula SHM sebanyak 17 bidang.

Lantas, siapa pemilik sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang itu?

Daftar pemilik HGB di Pagar Laut Tangerang

Nusron merinci, sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu merupakan milik beberapa perusahaan, yaitu:

PAGAR LAUT TANGERANG - Siapa Pemilik Pagar Laut di Tangerang Sepanjang 30 KM? Nelayan Sebut Sosok Selebriti Terkenal
PAGAR LAUT TANGERANG - Penampakan pagar laut Tangerang. Terbanyak PT Intan Agung Makmur, berikut daftar pemilik HGB di areal pagar laut Tangerang. Total ada 263 bidang, berapa milik PT Intan Agung Makmur? (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
  • PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
  • PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang
  • Perorangan sebanyak 9 bidang. 

Baca juga: Menteri KPP Minta Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang oleh TNI Dihentikan, Dalang Belum Terungkap

Selain itu, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Namun, Nusron tidak menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan di atas.

"Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya," ujarnya.

Pengecekan garis pantai Menindaklanjuti temuan sertifikat HGB dan SHM, Nusron menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk berkoordinasi dan melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya adalah memeriksa apakah lokasi sertifikat-sertifikat tanah tersebut berada dalam garis pantai (daratan) Desa Kohod atau di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, pengecekan sementara menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan sertifikat tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit pada 1982.

"Karena itu, kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang," tuturnya.

Dengan begitu, pihaknya dapat mengecek apakah lokasi yang dimaksud termasuk dalam peta bidang tanah SHGB atau SHM itu berada dalam garis pantai atau di luar garis pantai.

Dia menargetkan hasil pemeriksaan sudah didapatkan pada Selasa (21/1/2025) karena tidak terlalu sulit.

"Kami tidak mau berspekulasi apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa, yang berhak untuk itu patokannya adalah garis pantai," jelas dia.

Jika hasil koordinasi dengan BIG menunjukkan adanya sertifikat HGB dan SHM yang terbukti berada di luar garis pantai atau di wilayah laut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Menurut dia, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut karena baru terbit pada 2023.

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual, ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa perintah pengadilan," terang Nusron.

Tak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, terutama jika bukti menunjukkan bahwa sertifikat HGB dan SHM berada di wilayah laut.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL, TB Hasanuddin Singgung Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang

Dia merinci, oknum-oknum yang terlibat di antaranya juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

PT Intan Agung Makmur Milik Siapa?

Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, data terkait PT Intan Agung Makmur juga sangat sedikit atau bahkan nyaris tak ada yang beredar di internet.

Meski begitu, alamat perusahaan itu bisa dicek melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sesuai data pada AHU Kemenkumham, PT Indah Agung Makmur diketahui beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.

Merujuk pada temuan tersebut, alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur diduga berada di area yang sama dengan kantor utama perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

PIK 2 adalah proyek kawasan elite lanjutan PIK 1 yang digarap Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Salim Group yang dipimpin Anthony Salim.

PT Cahaya Inti Sentosa

Selain PT Intan Agung Makmur, SHGB pagar laut Tangerang juga tercatat dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa, yaitu sebanyak 20 bidang.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan, PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dikutip dari laporan situs Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Cahaya Inti Sentosa terafiliasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

PANI bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PIK 2. Berdasarkan dokumen undangan yang dibagikan BEI, nama PT Cahaya Inti Sentosa terlampir dalam surat pemanggilan rapat umum pemegang saham  luar biasa (RUPS) PANI tertanggal 9 Agustus 2023.

Berikut detail informasi tersebut: "Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yag akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama. Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh: (i) PT.Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama."

Sementara itu, diberitakan Kontan (15/12/2023), PANI mengakuisisi tujuh perusahaan real estate senilai Rp 9,41 triliun pada 2023.

Ketujuh perusahaan yang jadi target akuisisi PANI yakni PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Cahaya Inti Sentosa ( CISN ), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).

Ketujuh perusahaan target tersebut merupakan perusahaan terafiliasi di bidang usaha real estate.

Baca juga: Pagar Laut Tangerang Mulai Dibongkar, TNI AL Siap Pasang Badan Bila Pemiliknya Protes

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved