Berita Nasional Terkini
Terjawab Harta Kekayaan Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Dikti Saintek yang Didemo Pegawai
Inilah harta kekayaan Satryo Soemantri Brodjonegor, Menteri Dikti Saintek yang didemo oleh pegawai.
Salah satu ujian terberat yang dihadapi Satryo adalah tingkat kualitas lulusan perguruan tinggi di dalam dunia kerja. Lulusan perguruan tinggi Indonesia dinilai kurang kompeten.
Hal ini diperburuk oleh kenyataan bahwa banyak putra-putri Indonesia yang bersekolah di luar negeri dan bahkan mengabdikan dirinya di luar negeri pula.
Keadaan ini membuat kualitas sumber daya manusia di mata internasional juga tidak begitu baik.
Banyak negara yang menilai Indonesia mempunyai kualitas tenaga kerja di bawah rata-rata.
Bahkan generasi muda Indonesia sendiri pun memandang negaranya sebelah mata.
Mereka lebih memilih bekerja untuk negara lain karena mereka menilai negara lain lebih menghargai kemampuan mereka dengan harga yang lebih tinggi.
Hal inilah yang coba diperbaiki oleh Satryo selaku Dirjen Dikti Indonesia.
Di sisi lain dari dilema-dilema yang muncul dalam masa jabatannya sebagai Dirjen Dikti, Satryo tidak berhenti berkarya.
Ia bergabung dengan tim Japan International Cooperation Agency atau yang lebih dikenal dengan nama JICA, dalam perencanaan gedung fakultas teknik Universitas Hasanudin di Gowa.
Baca juga: Hasil dan Susunan Pemain PSIS vs Arema FC Liga 1, Kiper Adi Satryo Diganti
Saat ini, beliau adalah Ketua AIPI Periode 2018-2023 dan juga Anggota Komisi Bidang Ilmu Rekayasa pada Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Kekayaan
Mengutip dari LHKPN pada 7 Desember 2024, Satryo Soemantri Brodjonegoro yang menjabat sebagai Menteri Dikti dan Saintek sejak Oktober 2024.
Ia memiliki harta sebesar Rp46,05 miliar.

Sebagian besar harta dari Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan yang ia miliki berada di tujuh lokasi yang berbeda senilai Rp33,65 miliar.
Satryo Soemantri Brodjonegoro
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
Kemendiktisaintek
kekayaan
harta kekayaan
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.