Berita Nasional Terkini
2 Alasan KPK Absen dari Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Setyo Budiyanto: Kami Pasti Hadir
Ada 2 alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada 2 alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap hal tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini ditunda hingga 5 Februari 2025 mendatang karena ketidakhadiran pihak KPK.
Baca juga: Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Mengaku Masih Menyiapkan Materi
Setyo mengatakan alasan pihaknya tak hadir pada sidang perdana ini karena tim Biro Hukum KPK tengah mempersiapkan semua dokumen terkait kasus yang menjerat Hasto.
"Jadi tim biro hukum itu sedang mempersiapkan berkas dokumen nanti yang dijadikan sebagai alat bukti mana kala, hakim sidang praperadilan meminta dan membutuhkan itu," kata Setyo ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Selain itu, kata Setyo, sidang praperadilan tersebut bertepatan dengan agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan pihaknya.
"Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja," tuturnya.
Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Baca juga: Hasto PDIP Yakin Lepas dari Jerat Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Maqdir Ismail: Tak Ada Bukti
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.