Berita Nasional Terkini

Hasto PDIP Yakin Lepas dari Jerat Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Maqdir Ismail: Tak Ada Bukti

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yakin bisa lepas dari jerat tersangka KPK dalam kasus Harun Masiku. Pengacara Maqdir Ismail sebut tak ada bukti.

Kolase Tribun Kaltim
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yakin bisa lepas dari jerat tersangka KPK dalam kasus Harun Masiku. Pengacara Maqdir Ismail sebut tak ada bukti. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yakin bisa lepas dari jerat tersangka KPK dalam kasus Harun Masiku.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto di Praperadilan, Maqdir Ismail sebut tak ada bukti permulaan yang jadi dasar penetapan status tersangka.

Hal itu yang menjadi poin dasar pihaknya mengajukan Praperadilan saat ini.

Kepada media Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Anak Buah Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Ada 5 Saksi Lain

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan praperadilan diajukan untuk mempertanyakan bukti permulaan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Bagaimanapun juga buat kita yang penting sebenarnya apakah penetapan tersangka ini sah atau tidak sah. Karena bagaimanapun juga Mas Hasto disangkakan dua perbuatan, yaitu melakukan suap dan menghalang-halangi penyidikan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025), seperti dilansir Kompas.com.

"Dalam permohonan praperadilan, inilah yang kami persoalkan. Bukti permulaaannya itu ada atau tidak," sambungnya.

KASUS HASTO - Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Surabaya, Minggu (19/1/2025). (KOMPAS.com/ANDHI DWI)

Mengingat, menurut pihaknya, bukti awal itu merupakan inti dari penetapan tersangka.

"Jadi kalau misalnya suap, apakah ada keterangan atau saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Mas Hasto ini menyuap? Sementara dalam putusan perkara-perkara yang lalu tidak ada," jelasnya.

Begitupun terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan, ia juga akan memastikan keberadaan bukti dalam proses penegakan hukum tersebut.

"Kedua, dia (Hasto) juga disangka melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan, ini juga yang kami persoalkan di proses praperadilan ini, bukti permulaan ini benar ada atau tidak," tegasnya.

Hal tersebut penting dilakukan, sebab bagi pihaknya, bukti permulaan tersebut sangat penting dalam menegakkan hukum.

"Jangan sampai orang ditetapkan sebagai tersangka karena ada asumsi," ucapnya.

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto hingga 5 Februari 2025.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved