Berita Nasional Terkini
Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Mengaku Masih Menyiapkan Materi
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Hasto karena KPK tak hadir.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Anggota tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut bisa saja KPK terlalu sibuk sehingga tidak menghadiri agenda sidang perdana praperadilan Hasto.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir ditemui usai sidang.
Baca juga: Hasto PDIP Yakin Lepas dari Jerat Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Maqdir Ismail: Tak Ada Bukti
Maqdir melanjutkan, kemungkinan ketidakhadiran KPK juga karena sedang menyiapkan alat bukti di persidangan.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil mereka. Saya kira demikian," ujar Maqdir.
Anggota tim hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menambahkan bahwa saat ini sidang praperadilan Hasto sedang disorot publik.
Menurut dia, hakim PN Jaksel dan KPK turut menjadi sorotan dalam proses praperadilan ini. Oleh karena itu, Todung berharap persidangan bisa berjalan adil dan tetap menegakkan hukum yang ada.
"Kalau kita tidak memenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam proses persidangan ini, yang diadili adalah kita. Jadi jangan pengadilan itu diadili oleh publik dengan atau kegagalan dari kesalahan," kata dia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Hasto.

Sidang tersebut dijadwalkan ulang hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran KPK sebagai termohon.
"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto, sembari mengetuk palu sebagai tanda persetujuan penundaan sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sebelum memutuskan penundaan, terjadi diskusi antara tim hukum PDI-P yang hadir dan Djuyamto mengenai jadwal sidang.
Djuyamto menyatakan bahwa dia hanya memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari.
Sementara itu, tim hukum Hasto, yang diwakili oleh Ronny Talapessy, mengusulkan agar sidang digelar pada 3 Februari.
"Tanggal 3 (Februari) saya di Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya?" tanya Djuyamto. "Baik Yang Mulia," jawab Ronny Talapessy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.