Berita Bontang Terkini
3 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap di Hotel, Sabu 255,95 Gram Ikut Diamankan
Polres Bontang berhasil mengamankan 3 pengedar sabu di Marangkayu, Kutai Kartanegara
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Tiga pelaku pengedar sabu diamankan Polres Bontang dalam operasi yang digelar di salah satu hotel di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.
Selain menangkap 3 pelaku pengedar, polisi juga mengamankan sabu seberat 255,95 gram dengan nilai mencapai Rp385 juta.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian menyebut, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Informasi awal kami dapat dari warga. Setelah kami selidiki, benar ada aktivitas mencurigakan di hotel itu. Kami langsung bergerak," ujar AKBP Alex dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Gugup saat Didatangi Polisi di Rumahnya, Pria di Balikpapan Barat Ini Ternyata Simpan 1,06 Gram Sabu
Dari penggerebekan tersebut, polisi pertama kali mengamankan JSS (37), warga Kelurahan Tanjung Laut, dengan barang bukti sabu seberat 153,10 gram.
"Saat kami periksa, tersangka JSS mengaku sebagian sabu sudah dijual ke rekannya yang ada di kamar sebelah," jelasnya.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung menggerebek kamar lain di hotel yang sama dan menangkap HAQ (37), warga Tanjung Laut, serta AH (41), warga Sangatta.
Dari tangan keduanya, polisi menyita tambahan sabu seberat 102,85 gram.
"HAQ sempat membuang plastik berisi sabu, tapi berhasil kami amankan. Setelah dicek, keduanya ternyata residivis kasus serupa," ungkap dia.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,5 juta serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Kalau diperkirakan, harga sabu saat ini sekitar Rp1,5 juta per gram, jadi total barang bukti yang kami amankan senilai Rp385 juta," tambahnya.
Baca juga: Simpan Sabu untuk Dikonsumsi Sendiri, Pria di Balikpapan Ini Diamankan Polsek Balikpapan Barat
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih besar," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250121-Polres-Bontang.jpg)