Berita Nasional Terkini

Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Mengaku Masih Menyiapkan Materi

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Hasto karena KPK tak hadir.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/ANDHI DWI
KASUS HASTO - Sekjen PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto di Surabaya, Minggu (19/1/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Hasto karena KPK tak hadir. 

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

KPK Masih Siapkan Materi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kritsiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses persiapan itu membuat KPK meminta PN Jaksel menunda sidang perdana praperadilan Hasto yang semestinya digelar pada Selasa (21/1/2025) hari ini.

"Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke Pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Update Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Permulaan Penetapan Kliennya jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Hasto menjadi 5 Februari 2025 karena KPK tidak hadir.

"Dengan demikian kita tunda pada tanggal 5 dengan agenda memanggil kembali termohon. Sidang ditutup," ucap Djuyamto.

Tim kuasa hukum Hasto menyindir KPK terlalu sibuk hingga tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada hari ini.

Namun, kubu Hasto tetap menghormati langkah KPK tersebut.

"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK, mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, seusai sidang.

"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil mereka. Saya kira demikian," ujar dia melanjutkan.

Adapun gugatan praperadilan ini diajukan Hasto untuk mencabut statusnya sebagai tersangka kasus korupsi.

Hasto disangka terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap esk kader PDI-P Harun Masiku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved