Jumat, 10 April 2026

Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim Bantah Tuduhan Isran–Hadi di Sidang Gugatan Pilkada 2024: Dalil Pemohon Mengada–ada

Terkait dalil kartel politik yang seolah-olah membuat paslon Isran–Hadi tak bisa maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/MK
GUGATAN PILKADA KALTIM - Pihak KPU Kaltim tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukum pihak KPU Kaltim, M. Ali Fernandez saat membacakan eksepsi di sidang sengketa hasil Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digelar, Selasa (21/1/2025).

Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor – Hadi Mulyadi yang mengajukan (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.

Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim serta dari paslon nomor urut 2 (dua).

Sidang PHP Kada di Panel Hakim 3 sendiri dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Respons Akmal Malik Usai Dianggap Tak Hargai Sidang MK, Pj Gubernur Ajak Rudy Masud Keliling Kaltim

Pihak KPU tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukumnya M. Ali Fernandez mengikuti jalannya sidang sengketa hasil pilkada.

Diawal, kuasa hukum KPU Kaltim menegaskan bahwa tidak ada kewenangan MK untuk mendiskualifikasi hasil dari Pilkada.

“Kami menyampaikan ada 3 eksepsi yang mulia. Pertama terkait kewenangan mengadili, bahwa yang dimohonkan pemohon meskipun Surat Keputusan (SK) penetapan hasil, tetapi dalam petitum pemohon meminta diskualifikasi, pada hakikatnya menguji SK KPU dalam penetapan calon peserta oleh karena itu MK menurut kami tidak berwenang mengadili permohonan,” kata M. Ali Fernandez.

Dalam jawabannya, KPU Kaltim juga menegaskan terkait selisih perolehan suara pada Pilkada 2024 lalu.

Kedudukan legal standing pemohon turut dimasukkan dalam jawaban termohon, bahwa pihak paslon nomor urut 1 yang meminta pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 tanggal 9 Desember 2024 jauh dari aturan berlaku.

Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 2 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara. 

Sehingga selisihnya adalah 202.606 suara atau 11,3 persen, artinya pihak Isran-Hadi tak dapat mengajukan sengketa jika berdasarkan Pasal 158 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan syarat selisih permohonan perselisihan hasil pilkada.

Karena dengan suara pemilih 2 juta pada Pilkada Kaltim 2024, maka paling tidak untuk dapat mengajukan permohonan sebesar 1,5 persen.

Ambang batas yang diperkenankan UU untuk Pilkada Kaltim 2024 1,5 persen atau jika dikonversi ke dalam jumlah suara yakni 26.852 suara.

"Tetapi selisih antara pemohon dan paslon nomor urut 2 yaitu 202.606 suara atau 11,3 persen,” tukas M. Ali Fernandez.

Baca juga: Sidang MK Pilkada Jatim 2024: Bantahan Khofifah Soal Cawe-cawe Jokowi Hingga Penggunaan Bansos

Selanjutnya berkenaan dengan eksepsi permohonan tidak jelas atau kabur, lanjut M. Ali Fernandez, jika mengikuti pada konstruksi pasal 75 MK dan peraturan MK terkait dengan petitum untuk mengajukan proses perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi harus mencantumkan jumlah angka perolehan suara menurut pemohon.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved