Pilkada Kaltim 2024
KPU Kaltim Bantah Tuduhan Isran–Hadi di Sidang Gugatan Pilkada 2024: Dalil Pemohon Mengada–ada
Terkait dalil kartel politik yang seolah-olah membuat paslon Isran–Hadi tak bisa maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Artinya ada sekitar 20 ribuan suara yang mesti dibuktikan atau jika mengikuti logika selisih 11,5 persen setidak-tidaknya ada sekitar 200 ribuan yang juga mesti dibuktikan pemohon.
Jika dikaitkan dengan maksimal jumlah TPS pula, setidak-tidaknya untuk 200 ribuan suara dan dalam hal diasumsikan pemohon memperoleh suara seluruhnya 600 suara per TPS, setidak-tidaknya ada 338 TPS yang harus disandingkan di dalam permohonan.
Atau jika dalam hal mendapatkan setengahnya 300 suara tidak-tidaknya ada sekitar 676 TPS yang harus disandingkan.
“Faktanya dalam persidangan permohonan yang mulia, mohon izin tidak ada satupun penyandingan data di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan secara eksplisit kuasa hukum pemohon ketika ditanya menyatakan bahwa memang tidak pernah fokus untuk menyandingkan data-data TPS,” tandasnya.
Dalam pokok permohonan sekitar 50 permohonan, KPU Kaltim disebut hanya 2 kali, terkait termohon dikatakan menjadi pilar yang mereduksi kualitas dan integritas demokrasi.
Serta menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang terjadi.
Dalil tersebut dinilai pihak KPU Kaltim sebagai yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu keliru.
Pemohon pihak Isran–Hadi juga tidak menjelaskan siapa yang dimaksudnya, apakah di tingkat Kabupaten, PPS atau KPPS.
M. Ali Fernandez menyambung, bahwa dalil Isran–Hari ada pelanggaran hukum yang juga terjadi secara prosedural pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Tidak dijelaskan secara detail juga kapan dimana, termohon membiarkan politik uang tersebut. Sampai saat ini juga tidak ada putusan atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan yang didalilkan pemohon.
Pihak Isran Noor – Hadi mengklaim banyak menemukan banyak terjadi kesalahan pencatatan angka perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Saksi Isran–Hadi mengajukan keberatan atas kejadian kesalahan pencatatan tersebut, namun demikian KPPS tidak menyelesaikan keberatan tersebut.
Terhadap dalil ini tidak dijelaskan secara eksplisit di mana lokasinya kemudian soal hasil akhirnya kemudian tidak juga dijelaskan pada konteks apa pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran prosedural.
Terlebih sebagaimana sudah disampaikan KPU Kaltim tidak menyebutkan secara eksplisit detail-detail TPS mana saja terjadi kecurangan baik money politik maupun pelanggaran prosedural.
Sebagai informasi di Kaltim terdapat 6.275 TPS yang tersebar di 105 Kecamatan pada 10 Kabupaten/Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250121_Sidang-MK-soal-Pilkada-Kaltim-2024.jpg)