Pilkada Jatim 2024

Sidang MK Pilkada Jatim 2024: Bantahan Khofifah Soal Cawe-cawe Jokowi Hingga Penggunaan Bansos

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak membalas sejumlah tudingan yang dilontarkan Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa Pilkada

istimewa
Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak di Pilkada Jatim 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak membalas sejumlah tudingan yang dilontarkan Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa Pilkada Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (18/1/2025).

Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu Risma-Gus Hans dalam dalil pokok permohonan mereka.

Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.

Baca juga: Live Sidang MK Pilkada Kaltim 2024, Gugatan Isran-Hadi, Agenda: Jawaban KPU, Kubu Rudy-Seno, Bawaslu

Baca juga: Sidang Praperadilan Hari Ini: Hasto Bawa 12 Pengacara Dipimpin Todung Mulya Lubis, KPK Tak Gentar

Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.

Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.

Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.

Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.

"Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma)," kata Edward.

Baca juga: Terjawab Kapan Seluruh Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Berakhir

Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).

Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar.

Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.

"Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap," imbuh Edward.

Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.

"Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil," ucapnya.

Baca juga: Daftar 5 Gugatan Pilkada 2024 Kaltim di Mahkamah Konstitusi, Jadwal Sidang MK Awal Januari 2025

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved