Senin, 20 April 2026

Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim Bantah Tuduhan Isran–Hadi di Sidang Gugatan Pilkada 2024: Dalil Pemohon Mengada–ada

Terkait dalil kartel politik yang seolah-olah membuat paslon Isran–Hadi tak bisa maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/MK
GUGATAN PILKADA KALTIM - Pihak KPU Kaltim tampak hadir Komisioner Divisi dan Sengketa, Ramaon Dearnov Saragih bersama kuasa hukum pihak KPU Kaltim, M. Ali Fernandez saat membacakan eksepsi di sidang sengketa hasil Pilkada 2024. 

“Secara umum apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ngada dan tidak bisa dibuktikan, karena itu tidak dapat diterima yang mulia,” ujarnya. 

Terkait dalil kartel politik yang seolah-olah membuat paslon Isran–Hadi tak bisa maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kaltim secara umum telah menjalankan seluruh tahapan sampai penetapan.

Hal ini juga dijawab M. Ali Fernandez ketika ditanya Ketua Hakim Panel dengan tegas, bahwa tidak ada rekayasa dalam pencalonan dalam Pilkada Kaltim 2024 oleh partai–partai politik.

Dalam petitum, KPU Kaltim bermohon kepada 3 hakim MK yang menyidangkan perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) agar mengabulkan seluruh eksepsi secara seluruhnya.

Kemudian, meminta agar permohonan Isran–Hadi (yang diajukan pemohon) agar tidak dapat diterima.

Serta meminta agar SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ditetapkan tanggal 9 Desember 2024 tetap berlaku.

Sebelumnya di sidang yang menghadirkan Kuasa Hukum Isran–Hadi yakni Refly Harun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sudah  mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi.

Serta ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung oleh KPU serta pihaknya dapat ditunjukkan dimana saja atau TPS mana saja terkait peroleh suara Pilkada Kaltim 2024 tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved