Berita Balikpapan Terkini

Proyek Green Valley 2 Dihentikan Pemkot Balikpapan, BSB Group Sebut Sudah Lengkapi Izin

Proyek Green Valley II dan Apartemen Sapphire dihentikan Pemerintah Kota Balikpapan.

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
ANGKAT BICARA - Corporate Secretary PT Wulandari Bangun Laksana Tbk, Alexsandro Martin Tiga.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Manajemen Balikpapan Superblock (BSB) Group berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Kota Balikpapan.

Hal ini disampaikan usai proyek Green Valley 2 dan Apartemen Sapphire dihentikan Pemerintah Kota Balikpapan.  

Corporate Secretary PT Karya Bersama Anugerah Tbk, Lasiyah Pipit, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

“Kami sebagai pengembang Green Valley 2 berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, serta instansi terkait pembangunan proyek ini,” ujar Lasiyah pada Selasa (21/1).

Lasiyah mengungkapkan, proyek Green Valley 2 telah mengantongi sejumlah izin penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Prinsip.

Baca juga: Alasan Satpol PP Segel Proyek Green Valley 2 Balikpapan, Divisi Legal BSB Group Janji Penuhi Izin

Selain itu, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga telah dilakukan.

“Saat ini, proses persetujuan izin lingkungan sedang dalam tahap pengurusan melalui konsultan. Kami juga telah mendapatkan rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan Balikpapan,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa beberapa izin, termasuk site plan, masih dalam proses pengajuan. Ia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dapat memberikan dukungan untuk mempercepat proses tersebut.

“Kami ingin menciptakan sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam membangun Kota Balikpapan yang lebih maju,” tambahnya.

Sementara itu, pengembang Apartemen Sapphire, melalui Corporate Secretary PT Wulandari Bangun Laksana Tbk, Alexsandro Martin Tiga, juga menambahkan bahwa progres perizinan proyek mereka saat ini tengah berjalan bahkan beberapa diantaranya telah dilengkapi.

“Proyek Apartemen Sapphire telah mengantongi beberapa izin utama, seperti PKKPR, Izin Pengeboran Air Tanah dari Kementerian ESDM, Rekomendasi Ketinggian dari Otoritas Bandar Udara, Site Plan Rev 6, serta dokumen teknis lainnya,” ujar Alexsandro.

Ia juga menyebut bahwa pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan melalui sistem SIMBG. Namun, beberapa izin seperti Addendum AMDAL dan izin reklamasi masih dalam tahap proses.

Baca juga: DPRD Balikpapan Tinjau Proyek BSB Group, Pembangunan Green Valley 2 Diminta Dihentikan Sementara

“Untuk izin reklamasi, feasibility study sedang berlangsung dan ditargetkan selesai pada triwulan pertama 2025,” tambahnya.

Alexsandro menegaskan bahwa Apartemen Sapphire berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh Pemkot Balikpapan maupun pemerintah pusat.

“Kami berharap Apartemen Sapphire dapat menjadi contoh kawasan dengan kelengkapan izin yang lengkap, sekaligus memperkuat sinergi antara swasta dan pemerintah dalam memajukan Balikpapan,” tuturnya.

Melalui klarifikasi ini, BSB Group berharap dapat meredam kekhawatiran publik dan menunjukkan komitmen mereka terhadap tata kelola yang baik.

Selain itu, mereka ingin memastikan bahwa seluruh proyek yang dikerjakan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan pembangunan di Balikpapan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved