Ramadhan 2025
Sudah Terbit! Surat Edaran Bersama Tentang Pembelajaran Saat Ramadhan 2025, Tidak Libur Sebulan!
Sebelumnya, adanya pembahasan mengenai libur Ramadhan ini membuat masyarakat berspekulasi tentang adanya libur sekolah selama Ramadhan mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Sebelumnya, adanya pembahasan mengenai libur Ramadhan ini membuat masyarakat berspekulasi tentang adanya libur sekolah selama Ramadhan mendatang.
Atas isu tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa tidak ada libur sekolah pada Ramadhan 2025.
Ia mengungkapkan, kini pihaknya tengah membahas perihal pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025.
"Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya, karena ada yang nulis libur Ramadhan," ucap Abdul ketika dikonfirmasi pada Jumat (17/1) lalu.

"Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu, ya," lanjutnya.
Adapun ia menjelaskan bahwa pemerintah tak pernah merencanakan kebijakan libur untuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah selama Ramadhan.
Baca juga: Catat! Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Terbaru untuk ASN, Berikut Kombinasi Hari Libur
"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan," tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan, saat ini kebijakan dan konsep pembelajaran sekolah saat Ramadhan tengah dibahas oleh lintas kementerian, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Bersama.
Di antaranya Menko PMK Pratikno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto.
Ia juga mengungkap bahwa draft rencana pembelajaran tersebut sudah selesai dibahas.
Sebenarnya, kebijakan untuk meliburkan sekolah selama sebulan penuh saat Ramadhan pernah diterapkan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di akhir 1999 hingga awal 2000.
Kebijakan ini dibuat agar sekolah-sekolah dapat membuat kegiatan pesantren kilat dan kegiatan untuk belajar agama Islam.
Pada penghujung tahun 2024, wacana libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadhan 2025 sempat beredar di media sosial dan menjadi perbincangan.
Konfirmasi Menko PMK terkait Surat Edaran

(Menko PMK) Pratikno. (Kompas.com/Kiki Safitri)
Menteri Koordinator (Menko) PMK Pratikno mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan Surat Edaran tiga kementerian terkait libur sekolah selama Ramadhan dapat diterbitkan pada pekan ini.
"Insyaallah minggu ini sudah terbit," ucap Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Senin (20/1) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa selain Surat Edaran terkait libur Ramadhan, ketiga menteri (Menag, Mendikdasmen dan Mendagri) juga telah membahas mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 dan akan segera menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang ini.
Baca juga: Keputusan Libur Ramadhan 2025, Menko PMK: Surat Edaran Terbit Pekan Ini
Pratikno menegaskan, pemerintah sudah mengambil keputusan mengenai wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan.
Namun, ia menekankan bahwa SE tersebut diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.
Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.
"Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno.
Surat Edaran Resmi dari Pemerintah
Hari ini, Selasa (21/1), pemerintah melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia kemenag.go.id membagikan edaran resmi bertajuk Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Ditetapkan pada Senin, 20 Januari 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Nasaruddin Umar, berikut ini adalah isi dari surat edaran tersebut.
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025,
kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan
2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
- Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan
melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. - Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan
melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
Baca juga: 3 Opsi Libur Sekolah Bulan Ramadhan, Keputusan Tunggu Surat Edaran 3 Menteri yang Terbit Minggu Ini
3. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik
diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
4. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
5. Peran pemerintah daerah:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. - Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
sekolah selama bulan Ramadan.
6. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor
Kementerian Agama kabupaten/ kota:
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan. - Menyelaraskan waktu peiaksanaan kegiatan pembelajaran di
madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan
Ramadan.
7. Peran orang tua/wali:
- Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik
dalam melaksanakan ibadah. - Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan
belajar mandiri.
Link download Surat Edaran Bersama Tiga Menteri
Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda dapat mengunduh surat edaran ini dengan KLIK DI SINI. (*)
keputusan libur ramadhan 2025
surat edaran libur ramadhan 2025
surat edaran libur ramadhan
libur sekolah ramadhan 2025
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Syawal, Bolehkah Digabung? Ketentuan Bayar Utang Puasa |
![]() |
---|
Niat Puasa Qadha Ramadhan untuk Bayar Utang Puasa, Apakah Boleh Digabung dengan Puasa Syawal? |
![]() |
---|
Menu Prasmanan Gratis, Bayar Pakai Doa: Straat Mantau Bikin Ramadhan 2025 Lebih Berkesan |
![]() |
---|
Merawat Kemabruran Puasa 31 - Dari Meditasi ke Khalwat |
![]() |
---|
Kapan Batas Akhir Fidyah Puasa Ramadhan 2025 Dibayarkan? Besaran untuk 10 Kabupaten/Kota di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.